Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Oknum Kades Marwan Digiring Menuju Lapas Kelas II A Lahat

Foto : Tersangka Oknum Kades Marwan Digiring Menuju Lapas Kelas II A Lahat

Idealis.co.id, Lahat – Korupsi Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat akhirnya oknum Kades Marwan dijebloskan ke penjara. Hari ini, Rabu, (23.07.2024) secara resmi melalui Press Confrence, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H terkait berkas pemeriksaaan sudah naik ketingkat penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara Marwan adalah sebagai orang yang paling bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

 

Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka yakni hampir keseluruhan anggaran dana desa pada tahun 2020 hampir kurang lebih 778 juta rupiah sama sekali tidak tersalurkan untuk pembangunan, pada akhirnya negara mengalami kerugian keuangan negara di angka 663 juta rupiah.

Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

Atas perbuatannya, Marwan di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberangkatan tindak pidana korupsi subsider pasar 3 ayat 1 junto.

Baca Juga :  Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

Terpantau setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, Marwan keluar dari ruangan penyidik Jaksa Penyidik dengan kondisi kepala tertunduk menuju ke mobil tahanan dibawa menuju Lapas Kelas II A Lahat.

Dugaan Korupsi Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Menjadi Perhatian Serius Kajari Lahat Dalam Menjawab Tanya Masyarakat

“Pelaku ini berkasnya sudah lengkap dan terbukti sebagai dalang atas kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan audit ditemukan kerugian negara sebesar 663 juta, pada tahun 2020 lalu adapun anggaran Dana Desa yang dikucurkan diangka 778 juta, bisa dibilang hampir 100 persen tidak disalurkan pada peruntukannya.

 

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah S.H, uang negara tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya digunakan di dunia hiburan malam dan perjudian. Sementara pada prakteknya, seharusnya dana tersebut digunakan pada beberapa item pekerjaan pembuatan SPAL, pengadaan tenda, pengadaan sound system, dan meja serbaguna .

 

“Seperti dari keterangan tersangka, didapat keterangan bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi diantara ditempat hiburan malam, karaoke serta tempat perjudian. Paling nampak ada item pembangunan berupa SPAL yang seharusnya terbangun sepanjang 1 Kilo meter namun dibangunkan 50 meter saja,”jelas Firmansyah.

Baca Juga :  Bersisa Baju Di Badan, Korban Kebakaran Desa Simpur Berharap Bantuan Seragam Dan Alat Sekolah

 

Lebih lanjut dikatakan Firmansyah, tersangka sempat mengelabuhi petugas yang datang ke TKP pada saat penyelidikan, beberapa item barang yang harusnya dilaksanakan pada faktanya tidak direalisasikan.

 

“Tersangka ini sempat mengelabui kita, contohnya barang meja rempel yang mustinya diadakan, pada saat kita datang tersangka ini meminjam barang tersebut seolah-olah dana desa tersebut memang terealisasi,”ujarnya.

 

Diakhir kalimat, Kajari Lahat menghimbau kepada seluruh kades di Kabupaten Lahat agar dalam hal pengelolaan dana desa harus benar-benar bijak sesuai peruntukannya. Jangan sekali kali berniat untuk menyalahgunakan Dana Desa, sebab dari Kejari Lahat bakal terus melakukan monitoring dan pengawasan agar dana desa tersebut tersalurkan sesuai peruntukannya.

 

“Saya menghimbau, kepada Kepala desa di Kabupaten Lahat agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran dana desa, Kejari Lahat tentunya dalam hal ini bakal serius untuk menindak lanjuti setiap laporan. Hari ini adalah bentuk serius pengawasan kami dalam hal pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Bijaklah dan jangan cenderung mementingkan kepentingan pribadi,”tegas Kajari.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
"Ketidakadilan akan menghambat kemajuan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan."

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB