Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Sunat

Foto : Ilustrasi Sunat

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus kelalaian sunat massal, hingga menyebabkan AI (8) salah satu anak dibawah umur yang masih menginjak bangku Sekolah dasar, harus kehilangan kemaluannya akibat terpotong saat mengikuti sunat massal, kini memasuki babak baru. Bidan lalai yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Lahat harus menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Penyerahan tersangka inisial YA dan Barang Bukti (BB) tahap II pada Kejaksaan Negeri Lahat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka itu, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

 

Pelimpahan kasus pidana tahap II tersebut dimaksudkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Tersangka disangka melanggar, pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.

 

Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas Tersangka, berkas perkara, serta barang bukti. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Cegah Corona, Hotel Grand Zuri Lahat Semprotkan Hand Sanitizer Sampai Sediakan Minuman Penangkal Covid 19

 

Informasi terangkum, kegiatan Sunat Massal yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tersebut, dimotori langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Atas kejadian tersebut, pada pasal 440 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 250 juta rupiah, sementara pasal 361 KUHP tersangka terancam pidana penjara 6,6 tahun.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Sunat adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru