Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Sunat

Foto : Ilustrasi Sunat

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus kelalaian sunat massal, hingga menyebabkan AI (8) salah satu anak dibawah umur yang masih menginjak bangku Sekolah dasar, harus kehilangan kemaluannya akibat terpotong saat mengikuti sunat massal, kini memasuki babak baru. Bidan lalai yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Lahat harus menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Penyerahan tersangka inisial YA dan Barang Bukti (BB) tahap II pada Kejaksaan Negeri Lahat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka itu, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  Pasca Banjir, Warga Sembilan Desa Di Pumi Terancam Gagal Panen

 

Pelimpahan kasus pidana tahap II tersebut dimaksudkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Tersangka disangka melanggar, pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.

 

Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas Tersangka, berkas perkara, serta barang bukti. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Demo Konpensasi Debu Batu Bara!! Kapolres Lahat Bersama Dandim 0405 Berjibaku Urai Kemacetan Jalinsum

 

Informasi terangkum, kegiatan Sunat Massal yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tersebut, dimotori langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Atas kejadian tersebut, pada pasal 440 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 250 juta rupiah, sementara pasal 361 KUHP tersangka terancam pidana penjara 6,6 tahun.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Sunat adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:07 WIB

Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru