Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Sunat

Foto : Ilustrasi Sunat

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus kelalaian sunat massal, hingga menyebabkan AI (8) salah satu anak dibawah umur yang masih menginjak bangku Sekolah dasar, harus kehilangan kemaluannya akibat terpotong saat mengikuti sunat massal, kini memasuki babak baru. Bidan lalai yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Lahat harus menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Penyerahan tersangka inisial YA dan Barang Bukti (BB) tahap II pada Kejaksaan Negeri Lahat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka itu, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, dari Penyidik Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Baca Juga :  ASN Pemkab Lahat Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2018

 

Pelimpahan kasus pidana tahap II tersebut dimaksudkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat. Tersangka disangka melanggar, pertama Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 361 Kuhpidana.

 

Dalam proses Tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas Tersangka, berkas perkara, serta barang bukti. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Meski Tak Menjabat Bupati Lahat, Kasih Sayang Kak Wari Tetap Konsisten Untuk Warga Lahat

 

Informasi terangkum, kegiatan Sunat Massal yang dilaksanakan pada tahun 2023 di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tersebut, dimotori langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Atas kejadian tersebut, pada pasal 440 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 250 juta rupiah, sementara pasal 361 KUHP tersangka terancam pidana penjara 6,6 tahun.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Sunat adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB