BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Dibakar, diblender dan dipotong, barang bukti tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, hari ini, Rabu, (11.09.2024) Kejari Lahat lahat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dimaksud.

 

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja seberat 2.887676 gram, sabu seberat 427,114 gram, MDMA 33,30 gram. Selain itu ada pula barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap shabu, celana, tas, Handphone, dan timbangan.

Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

Baca Juga :  Tak Inginkan Pelemahan Penyidikan Di Kejari Lahat, KPKL Demo DPRD Lahat, Kantor Pemkab Wujud Dukung Pemberantasan Korupsi

“Kemudian, ada juga senjata tajam, Baju, Celana, tas flasdisk dan barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos,. S.H., M.H.

 

Lanjut Kajari, Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang kesemuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024.

Baca Juga :  Terungkap Fakta Baru Di Sidang Perusakan Proyek Bendungan Air Pangi Lahat

Kado Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Lahat Jebloskan Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Ke Jeruji Besi

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dari berbagai perkara, dan sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri Lahat per bulan Maret hingga Agustus 2024,”terang Toto Roedianto.

 

Hadir langsung pada giat pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH, didampingi kasi, Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si, didampingi Kanit pidum Ipda Deni Aprianto, SH, Ketua PN Lahat, serta undangan.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB