Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.

 

Hari ini, Selasa (15.03.2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melalui penuntut umum tuntut seorang ayah berinisial IR yang hancurkan masa depan anak kandung dengan hukuman Maksimal.

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kapolsek Martapura Gerebek Arena Sabung Ayam, Warga Dibikin Kocar-Kacir

 

Penuntut Umum menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog.

 

Informasi terangkum, kejadian pertama persetubuhan yang dialami korban terjadi pada bulan Februari tahun 2023, berlanjut kejadian kedua bulan Maret 2023, dan kejadian ketiga pada bulan April tahun 2024 dan untuk lokasi terjadinya perbuatan bejat tersebut di kediaman rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  TERLIBAT DALAM LAKA BERUNTUN PELAJAR MEREGANG NYAWA DI TKP

Dijelaskan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H., M.H bahwa, perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban, yang mana seharusnya terdakwa IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya.

 

“Dalam hal ini, kami Kejari Lahat tidak akan memberi ampun pada pelaku predator anak. Perbuatannya seperti ini adalah perbuatan yang sangat keji. Adapun tuntutan yang kita berikan merupakan tuntutan maksimal. Semoga kejadian serupa tak terulang kembali,”sampai Kajari Lahat.

 

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB