Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.

 

Hari ini, Selasa (15.03.2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melalui penuntut umum tuntut seorang ayah berinisial IR yang hancurkan masa depan anak kandung dengan hukuman Maksimal.

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Akan Edarkan Sabu Di Wilayah Cianjur DS Dan AH Diringkus BNNP Jabar

 

Penuntut Umum menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog.

 

Informasi terangkum, kejadian pertama persetubuhan yang dialami korban terjadi pada bulan Februari tahun 2023, berlanjut kejadian kedua bulan Maret 2023, dan kejadian ketiga pada bulan April tahun 2024 dan untuk lokasi terjadinya perbuatan bejat tersebut di kediaman rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Organ Tubuh Habis, Jenazah MR X Di Aliran Sungai Lematang Hebohkan Warga Desa Tanjung Mulak

Dijelaskan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H., M.H bahwa, perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban, yang mana seharusnya terdakwa IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya.

 

“Dalam hal ini, kami Kejari Lahat tidak akan memberi ampun pada pelaku predator anak. Perbuatannya seperti ini adalah perbuatan yang sangat keji. Adapun tuntutan yang kita berikan merupakan tuntutan maksimal. Semoga kejadian serupa tak terulang kembali,”sampai Kajari Lahat.

 

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru