Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.

 

Hari ini, Selasa (15.03.2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melalui penuntut umum tuntut seorang ayah berinisial IR yang hancurkan masa depan anak kandung dengan hukuman Maksimal.

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan PT. KAI Ludes Dimakan Api

 

Penuntut Umum menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog.

 

Informasi terangkum, kejadian pertama persetubuhan yang dialami korban terjadi pada bulan Februari tahun 2023, berlanjut kejadian kedua bulan Maret 2023, dan kejadian ketiga pada bulan April tahun 2024 dan untuk lokasi terjadinya perbuatan bejat tersebut di kediaman rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Pendaki Dempo Terserang Hipotermia Lalu Tewas Adalah Informasi Hoaks

Dijelaskan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H., M.H bahwa, perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban, yang mana seharusnya terdakwa IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya.

 

“Dalam hal ini, kami Kejari Lahat tidak akan memberi ampun pada pelaku predator anak. Perbuatannya seperti ini adalah perbuatan yang sangat keji. Adapun tuntutan yang kita berikan merupakan tuntutan maksimal. Semoga kejadian serupa tak terulang kembali,”sampai Kajari Lahat.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB