Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Upaya hukum yang dilakukan DE tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 sebagai pemohon pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat melawan termohon Kajari Lahat akhirnya kandas.

Pada persidangan dimaksud dalam agenda mendengarkan putusan, yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (09.05.2025) setelah meneliti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ahmad Ishak Kurniawan S.H Hakim Ketua pada sidang hari ini memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Alasan permohonan praperadilan diantaranya

1. Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Termohon mengumumkan pada khalayak ramai pada Press Confrence dasar penetapan tersangka belum adanya hasil audit dari BPKP/Inspektorat terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

2. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan gratifikasi pasal 12 huruf b diketahui hanya berdasarkan barang bukti pengembalian uang Rp. 1.266.230.900.

3. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga berdasarkan pengakuan atau keterangan dalam BAP dari tersangka yang menyatakan “uang yang diantarkan kepada saya melalui sdr. Fiji sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., menjelaskan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus secara cepat perkara-perkara pidana yang belum masuk sidang pokok, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga :  Diakhir Masa Jabatan Marwan Mansyur Lantik 38 Pejabat Administrasi

“Praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Pada sidang ke lima Praperadilan dalam agenda mendengarkan putusan hari ini, Hakim memutuskan mengadili Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”terangnya.

Berita Terkait

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Berita Terbaru