Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Upaya hukum yang dilakukan DE tersangka kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 sebagai pemohon pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat melawan termohon Kajari Lahat akhirnya kandas.

Pada persidangan dimaksud dalam agenda mendengarkan putusan, yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (09.05.2025) setelah meneliti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ahmad Ishak Kurniawan S.H Hakim Ketua pada sidang hari ini memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Alasan permohonan praperadilan diantaranya

1. Sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Termohon mengumumkan pada khalayak ramai pada Press Confrence dasar penetapan tersangka belum adanya hasil audit dari BPKP/Inspektorat terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

2. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan gratifikasi pasal 12 huruf b diketahui hanya berdasarkan barang bukti pengembalian uang Rp. 1.266.230.900.

3. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka diduga berdasarkan pengakuan atau keterangan dalam BAP dari tersangka yang menyatakan “uang yang diantarkan kepada saya melalui sdr. Fiji sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., menjelaskan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus secara cepat perkara-perkara pidana yang belum masuk sidang pokok, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga :  Mantan Inspektur Inspektorat Sudah Inap Di Hotel Prodeo, Bandit Di Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Segera Dapat Tiket

“Praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Pada sidang ke lima Praperadilan dalam agenda mendengarkan putusan hari ini, Hakim memutuskan mengadili Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”terangnya.

Berita Terkait

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terbaru