Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat – Tak mengindahkan putusan perkara perdata yang sudah Inkcracht dari Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan tingkat banding Palembang dan Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan negeri Lahat kembali memangil Wardi Kades Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

 

Dipanggilnya kembali Wardi atas surat pemohon ekseskusi atau dahulu para penggugat atau para terbanding atau para termohon Kasasi Diah Artikah dan kawan-kawan melalui kantor Kuasa Hukum Herman Hamzah S.H., M.H., yang telah memenangkan ketiga perkara dimaksud. Pemanggilan ini merupakan teguran (Aanmaning) untuk Oknum Kades Wardi.

 

Herman Hamzah S.H., M.H., selaku kuasa hukum Diah Artikah dan kawan-kawan dibincangi, menyebut bahwa hendaknya sebagai publik figur Desa Lesung Batu agar memberikan contoh yang baik, Herman menyampaikan sebagai warga negara yang baik hendaknya siapapun yang berdiri di tanah Negara Indonesia mematuhi semua peraturan perundang undangan yang ada.

 

“Kami sebelumnya dari penerima kuasa dari Diah Artikah dan kawan-kawan yang kesemuanya adalah korban dari arogansi oknum Kepala Desa Lesung Batu yang diberhentikan secara sepihak, sangat menyayangkan hal ini. Negara kita adalah negara hukum sudah sepatutnya semua tunduk dan patuh apalagi semua tingkatan peradilan diputuskan Diah Artikah telah memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang ada,”ujar Herman.

 

Lanjut Putra Komering ini, melalui surat pemanggilan yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Lahat, ia berharap Wardi sebagai Termohon Eksekusi dahulu sebagai Tergugat atau Pembanding atau Pemohon Kasasi mendapat teguran keras untuk segera melakukan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut.

Baca Juga :  PETUGAS PARKIR RSUD LAHAT DIDUGA PUNGLI, PEMOTOR BAYAR BIAYA PEMOBIL

 

“Kembalikan hak hak yang sudah terampas atas klien kami selama ini, termohon wajib dan harus mematuhi putusan yang sudah Inkracht membayar denda atau membayar kerugian klien kami (Pemohon Eksekusi). Kami harap pengadilan Negeri Lahat memberikan rasa keadilan seadil-adilnya,”tegas Herman.

 

Selanjutnya Diah Artikah dan kawan-kawan juga Wardi dijadwalkan alias diminta menghadap ke Pengadilan Negeri Lahat pada hari Rabu, tanggal 04.06.2025 mendatang.

 

Untuk sebagai bahan informasi gugatan tersebut berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor Perkara : 163/G/2022/PTUN.PLG dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor : 321/B/2022/PTTUN.MDN yang diajukan oleh Piriansah DKK atas pemecatan sebagai Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

 

Atas gugatan tersebut para Penggugat telah menguji prosedur pemecatan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Lesung Batu dan terbukti bahwa pemecatan tersebut salah dan tidak berdasar secara hukum.

 

Namun seiring waktu berjalan Para Penggugat memenangkan perkara tersebut hingga tingkat Banding,dengan Amar Putusan sebagai berikut :

 

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembangding;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding;

Baca Juga :  Tragedi Berdarah Di RSUD Empat Lawang, Anggota Provost Luka Tembak

3. Menghukum Tergugat/Pembanding,untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );

 

Bahwa lalu atas putusan tersebut Saudara Wardi selaku kepala Desa Lesung Batu tidak melakukan upaya hukum kembali sebagaimana mekanisme peraturan yang berlaku. Sehingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. ( Inkrach Van gewisjde ).

 

Lalu atas putusan tersebut diajukan eksekusi namun setelah adanya permohonan eksekusi yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang saudara Wardi selaku Kepala Desa Lesung Batu tidak mengindahkan dan mematuhi putusan tersebut dan sangat terkesan kebal hukum.

 

Atas ketidak patuhan tersebut Diah Artikah kembali melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur hukum secara Perdata atas perbuatan melawan hukum ( PMH ) dan harus mengganti kerugian Materil dan Imateriil yang dilakukan oleh saudara Wardi terhadap gugatan Dia Artikah DKK.

 

Untuk mendapat dan menemukan rasa keadilan yang seadil-adilnya walau harus berproses di Pengadilan Negeri Lahat hingga tingkat Kasasi Diah Artikah melalui Kuasa Hukumnya tak pantang surut untuk berjuang sehingga pada akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap dan berakhir hingga eksekusi dan masuk ke tahapan Aanmaning sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru