Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Tiada ruang dan ampun bagi pelaku predator anak di wilayah Hukum Kejari Lahat, kalimat ini sekarang menjadi tranding topik di bibir dan telinga masyarakat Kabupaten Lahat.

 

Pasalnya, kemarin Selasa, (01.07.2025) MR (29) seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Lahat terdakwa persetubuhan anak dan pencabulan anak dibawah umur pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat dituntut Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya dengan Pidana Mati.

 

Putusan tersebut disambut positif masyarakat Bumi Seganti Setungguan, di media sosial beragam komentar positif mendukung atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Door To Door, PSMTI Lahat Sentuh Langsung Korban Banjir Lahat

 

Perbuatan MR tersebut dengan telah merusak 10 massa depan anak dibawah umur kesemuanya adalah murid mengaji terdakwa sendiri, tentunya menimbulkan trauma yang mendalam, baik korban maupun pihak keluarga korban.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan tuntutan terhadap terdakwa MR menurutnya selaku Jaksa Penuntut Umum pada sidang kemarin sudah memenuhi rasa keadilan. Kamis, (03.07.2025).

Baca Juga :  SATU WARGA LAHAT MENINGGAL DUNIA HASIL RAPID TEST POSITIF COVID 19

 

“Rasa keadilan harus kita tegakkan seadil-adilnya, terdakwa MR sendiri telah terbukti melakukan perbuatan tersebut,”sampai Kajari.

 

Kajari Lahat juga menghimbau, kepada orang tua agar kedepan lebih berhati hati lagi menitipkan anak dalam proses pendidikan.

 

“Saya menghimbau kedepan agar orang tua benar-benar bisa memastikan kemanan dimana anak kita dititip untuk menempuh dan menimbah ilmu, kejadian seperti ini semoga tidak terjadi kembali di hari mendatang,”imbuhnya.

Berita Terkait

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB