Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Tiada ruang dan ampun bagi pelaku predator anak di wilayah Hukum Kejari Lahat, kalimat ini sekarang menjadi tranding topik di bibir dan telinga masyarakat Kabupaten Lahat.

 

Pasalnya, kemarin Selasa, (01.07.2025) MR (29) seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Lahat terdakwa persetubuhan anak dan pencabulan anak dibawah umur pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat dituntut Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya dengan Pidana Mati.

 

Putusan tersebut disambut positif masyarakat Bumi Seganti Setungguan, di media sosial beragam komentar positif mendukung atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

Baca Juga :  CSR BANK SUMSEL BABEL BENTOR SAMPAH UNTUK PEMKAB LAHAT

 

Perbuatan MR tersebut dengan telah merusak 10 massa depan anak dibawah umur kesemuanya adalah murid mengaji terdakwa sendiri, tentunya menimbulkan trauma yang mendalam, baik korban maupun pihak keluarga korban.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan tuntutan terhadap terdakwa MR menurutnya selaku Jaksa Penuntut Umum pada sidang kemarin sudah memenuhi rasa keadilan. Kamis, (03.07.2025).

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

 

“Rasa keadilan harus kita tegakkan seadil-adilnya, terdakwa MR sendiri telah terbukti melakukan perbuatan tersebut,”sampai Kajari.

 

Kajari Lahat juga menghimbau, kepada orang tua agar kedepan lebih berhati hati lagi menitipkan anak dalam proses pendidikan.

 

“Saya menghimbau kedepan agar orang tua benar-benar bisa memastikan kemanan dimana anak kita dititip untuk menempuh dan menimbah ilmu, kejadian seperti ini semoga tidak terjadi kembali di hari mendatang,”imbuhnya.

Berita Terkait

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB