Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa. Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.

 

Hari ini, Selasa (15.03.2025) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat melalui penuntut umum tuntut seorang ayah berinisial IR yang hancurkan masa depan anak kandung dengan hukuman Maksimal.

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gugatan PMH Penguasa, Herman Hamzah S.H M.H Berjuang Maksimal Untuk Keadilan

 

Penuntut Umum menuntut terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial IF yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog.

 

Informasi terangkum, kejadian pertama persetubuhan yang dialami korban terjadi pada bulan Februari tahun 2023, berlanjut kejadian kedua bulan Maret 2023, dan kejadian ketiga pada bulan April tahun 2024 dan untuk lokasi terjadinya perbuatan bejat tersebut di kediaman rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Dijelaskan Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H., M.H bahwa, perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban, yang mana seharusnya terdakwa IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya.

 

“Dalam hal ini, kami Kejari Lahat tidak akan memberi ampun pada pelaku predator anak. Perbuatannya seperti ini adalah perbuatan yang sangat keji. Adapun tuntutan yang kita berikan merupakan tuntutan maksimal. Semoga kejadian serupa tak terulang kembali,”sampai Kajari Lahat.

 

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terbaru