Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ribuan Massa Padati Gerbang Utama PT.SMS

Foto : Ribuan Massa Padati Gerbang Utama PT.SMS

 

Idealis.co.id, Lahat – Protes HGU PT. Sawit Mas Sejahtera (PT. SMS) yang dilakukan ribuan masyarakat Kikim Area dan Kecamatan Gumay Tapang Kabupaten Lahat membuahkan hasil. Melalui demo aksi damai di lokasi perusahaan, akhirnya masyarakat mendapatkan hasil yang memuaskan dengan beberapa poin kesepakatan.

 

Tak tanggung tanggung, ribuan masyarakat dari 34 desa di berbagai Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang, tak gentar geruduk perusahaan perkebunan sawit, PT SMS (Sawit Mas Sejahtera), yang berada di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

 

Tak kurang dari 2000 masyakarat dari kalangan muda, tokoh adat, masyarakat serta Kepala desa juga camat tersebut hadir sebagai bentuk protes mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS yang telah berakhir sejak akhir tahun 2023.

 

Massa meminta dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lahat tidak lagi memberikan izin perpanjangan HGU, mencabut serta menghentikan aktivitas perusahaan yang masih berjalan sebelum tuntutan dipenuhi.

 

Setelah berorasi melalui pengeras suara serta alat peraga, perwakilan demonstran difasilitasi Pemkab Lahat dalam hal ini Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Thamrin didampingi Kadis Perizinan Yahya Edwar, Kadis Perkim Limbra Naufal, perwakilan BPN, Dinas Perkebunan dikawal Kapolres Lahat AKBP Novi S.IK bersama jajaran serta Kodim 0405/Lahat diadakan mediasi dan diterima langsung pihak management perusahaan PT. SMS.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mess perusahaan PT. SMS lebih kurang 3 jam terpantau sempat memanas karena perwakilan demonstran didesak dari luar agar tuntutan segera dipenuhi. Berjalan alot mediasi, ribuan massa yang menunggu di luar tak sabar akhirnya bisa menerobos masuk hingga mengelilingi lokasi rapat.

 

Cukup beralasan, massa luar yang menerima pesan dari dalam karena pihak perusahaan selalu bicara regulasi akhirnya memantik emosi warga dengan nada keras apabila tuntutan tak membuahkan hasil pada hari ini, massa mengancam akan bermukim dan akan melakukan aksi lebih besar.

 

“Jangan perpanjang lagi HGU PT. SMS yang telah habis, tutup semua aktivitas kegiatan perusahan. Kami sudah muak dibodohi selama ini. Pemkab Lahat harus tegas, jangan beroperasi sebelum tuntutan kami dipenuhi,”teriak massa.

Baca Juga :  KAJARI : KEBERHASILAN PENEGAK HUKUM TIDAK BISA LEPAS DARI PERAN INSAN PERS

 

Koordinator Aksi Herman Effendi, menjelaskan ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang melanggar hukum, seperti PT SMS yang HGU telah habis sejak akhir tahun 2023, dan ada juga PT Aditarwan yang tidak mengantongi HGU, sementara perusahaan masih terus beroperasi.

 

“Kami minta Pemkab Lahat menghentikan aktivitas perusahaan. Cabut atau jangan diperpanjang HGU mereka (perusahaan), usir yang tidak memiliki HGU dari Bumi Seganti Setungguan ini, khususnya Kikim Area,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Herman juga mengatakan bahwa masyarakat meminta plasma sebesar 20 persen dari HGU perusahaan tersebut. Bila permintaan masyarakat tidak dikabulkan pihak perusahaan, maka masyarakat akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baik secara terbuka maupun tertulis. Supaya perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan HGU berikutnya. “Ini perusahaan ada yang mau habis HGU, ada yang sudah habis, dan bahkan ada yang tidak ada HGU. Ya, sebelum ada kesepakatan bersama, kami minta untuk tidak ada aktivitas di perusahaan,” pintanya.

 

Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi melalui Asisten I Sekretariat Daerah Lahat Rudi Thamrin mengatakan pihaknya (pemerintah) hanya sebagai penengah dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kemudian mengenai plasma, aturan hukum ini yang lebih memahami yakni dinas perkebunan, baik plasma dari PT SMS maupun PT Aditarwan. Pihaknya juga telah berupaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) bersurat kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut perlu dikaji ulang lagi oleh dinas terkait.

 

Selanjutnya, untuk aspirasi demonstran terkait mengusir atau tidaknya perusahaan akan jadi pertimbangan dari bahan kajian Pemkab Lahat. Namun yang perlu digarisbawahi tentang HGU, kades juga berperan dalam memberikan izin hingga diterbitkannnya HGU. Selain itu, Pemkab Lahat juga bakal berkoordinasi dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Siapapun yang berbenturan dengan hukum silakan berproses dengan hukum. Kami tidak akan melindungi. Hari ini kami juga berterima kasih dengan aksi damai dengan massa terbanyak selama ini tanpa ada ricuh dan tetap kondusif,” tegas Rudi Thamrin

Baca Juga :  Grebek Arena Sabung Ayam, Polsek Jarai Amankan Belasan Ayam

 

Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Yahya Edward terkait dengan masalah perizinan, PT SMS masih berproses perpanjangan HGU. Ia menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dan bertugas sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak menerima usulan HGU, kalau dari masyarakat tidak ada clean and clear, termasuk tidak punya HGU,” sampai Yahya.

 

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Lahat Azvin Prayogi, HGU berakhir ada keberpihakan pihak kades. Kalau kades tidak bubuhkan tanda tangan untuk warganya, ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU, begitupin terkait plasma. “BPN tidak akan menerbitkan HGU bila tidak ada win solution di masyarakat. Dan tuntutan memberhentikan aktivitas perusahaan, kami akan bersurat ke kementrian karena bukan ranah kami,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini melalui Sekretaris Ariyanti mengungkapkan, PT SMS masih dalam proses urus perpanjangan HGU dan dikasih waktu 1 tahun 2 bulan. Lalu terkait plasma, bagi perusahaan tidak memiliki lahan mereka tidak wajib, mereka hanya fasilitasi masyarakat dalam bentuk bantuan yang diminta masyarakat seperti bantuan sapi atau lainnya. “Mengacu pada UU Cipta Kerja yang ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum bagi program plasma,” katanya.

 

Disisi lain, Manager Humas PT SMS Arman mengakui HGU PT SMS sudah habis namun sudah diajukan kembali dan dalam proses. Permintaan HGU pihaknya juga berpatok dengan regulasi dan aturan yang ada. “Kami memang diharuskan membangun plasma tapi diluar HGU. Masyarakat tidak memiliki areal bisa dalam bentuk yang lain yang nilai perhektar ditentukan dinas perkebunan dan Dirjenbun. Kami tidak berani keluar dari regulasi yang ada,” sampainya.

 

Setelah melalui proses mediasi, pihak perusahaan dan masyarakat Kikim Area dan Gumay Talang akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dengan diteken oleh masing-masing perwakilan yang hadir, maka dicapai kesepakatan yaitu bahwa perusahaan mematuhi apa yang diputuskan oleh kementrian yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Saat ini juga, Bupati Lahat telah berkoordinasi dengan kementrian untuk ketentuan waktu panen dapat dikoordinasikan dengan manager setempat.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru