Idealis.co.id, Lahat – Intruksi langsung Dirjen Pemasyarakatan melalui Kakanwil Imipas Sumsel, Lapas kelas II A Lahat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di blok rumah tahanan. Dari hasil kegiatan beberapa barang bukti terlarang berhasil diamankan dan disita dari warga binaan. Jum’at (10.10.2025).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar jam 23.30 WIB dipimpin langsung PLH Kalapas, Kasi Minkantib Junaini S.H didampingi Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Sukma Amri S.Sos dan personil, melibatkan personil Polres Lahat yang dipimpin langsung Waka Polres Kompol Liswan S.H serta personil Kodim 0405/Lahat.
Barang Bukti terbanyak yang berhasil disita dari Blok 26 yakni penghuninya, warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Beberapa barang yang berhasil disita, berupa alat komunikasi Handphone (HP) sebanyak tiga unit berbagai merk, sendok stainles, asbak, jarum suntik, tempat minum (Tumbler), sikat gigi keras, charger Hp, paku, kartu remi, kaca cermin, gunting kuku serta barang yang dilarang lainnya.
Kalapas Kelas II A Lahat Reza Mediansyah Purnama A.Md., I.P., S.H., M.Si melalui Kasi Minkantib dalam press release menjelaskan, kegiatan ini terlaksana intruksi langsung dari Dirjen Pemasyarakatan langsung ke Imipas Sumsel.
“Kegiatan malam ini dilaksanakan serentak Se-Sumatera Selatan, kami dari Lapas Kelas II A Lahat bersama tim gabungan melibatkan personil Polres Lahat dan Kodim 0405/Lahat. Alhamdulillah membuahkan hasil,”sampainya.
Lanjut Junaini, kegiatan ini takkan berakhir sampai disini, untuk barang yang berhasil disita dari warga binaan, yang bersangkutan akan diberikan sangsi sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
“Sangsinya berupa Strap Sel selama 15 hari, kalau memang sudah BAP terbukti kepemilikan mereka bakal diberikan hukuman Register F yakni hukuman berat, pencabutan remisi, tidak mendapatkan pembebasan dan dipindahkan ke Lapas yang lebih jauh dan tentunya ini hukuman yang ditakutkan oleh warga binaan,”jelasnya.
Sementara untuk barang bukti HP, pihak Lapas bakal mengecek isi komunikasi yang bersangkutan, apabila ada tindak pidana lainnya bakal diproses lebih lanjut.
“Nanti kita BAP yang bersangkutan, kalau didapati ada pelanggaran lainnya bakal kita proses dengan tegas,”pungkasnya.