Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lapas Kelas II A Lahat Realis Barang Bukti Dari Warga Binaan

Foto : Lapas Kelas II A Lahat Realis Barang Bukti Dari Warga Binaan

 

Idealis.co.id, Lahat – Intruksi langsung Dirjen Pemasyarakatan melalui Kakanwil Imipas Sumsel, Lapas kelas II A Lahat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di blok rumah tahanan. Dari hasil kegiatan beberapa barang bukti terlarang berhasil diamankan dan disita dari warga binaan. Jum’at (10.10.2025).

 

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar jam 23.30 WIB dipimpin langsung PLH Kalapas, Kasi Minkantib Junaini S.H didampingi Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Sukma Amri S.Sos dan personil, melibatkan personil Polres Lahat yang dipimpin langsung Waka Polres Kompol Liswan S.H serta personil Kodim 0405/Lahat.

Barang Bukti terbanyak yang berhasil disita dari Blok 26 yakni penghuninya, warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  BERDEDIKASI TINGGI DALAM TUGAS, BHABIN POLRES LAHAT DIUMROHKAN KAPOLDA SUMSEL

Beberapa barang yang berhasil disita, berupa alat komunikasi Handphone (HP) sebanyak tiga unit berbagai merk, sendok stainles, asbak, jarum suntik, tempat minum (Tumbler), sikat gigi keras, charger Hp, paku, kartu remi, kaca cermin, gunting kuku serta barang yang dilarang lainnya.

 

Kalapas Kelas II A Lahat Reza Mediansyah Purnama A.Md., I.P., S.H., M.Si melalui Kasi Minkantib dalam press release menjelaskan, kegiatan ini terlaksana intruksi langsung dari Dirjen Pemasyarakatan langsung ke Imipas Sumsel.

 

“Kegiatan malam ini dilaksanakan serentak Se-Sumatera Selatan, kami dari Lapas Kelas II A Lahat bersama tim gabungan melibatkan personil Polres Lahat dan Kodim 0405/Lahat. Alhamdulillah membuahkan hasil,”sampainya.

 

Lanjut Junaini, kegiatan ini takkan berakhir sampai disini, untuk barang yang berhasil disita dari warga binaan, yang bersangkutan akan diberikan sangsi sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

Baca Juga :  Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

 

“Sangsinya berupa Strap Sel selama 15 hari, kalau memang sudah BAP terbukti kepemilikan mereka bakal diberikan hukuman Register F yakni hukuman berat, pencabutan remisi, tidak mendapatkan pembebasan dan dipindahkan ke Lapas yang lebih jauh dan tentunya ini hukuman yang ditakutkan oleh warga binaan,”jelasnya.

 

Sementara untuk barang bukti HP, pihak Lapas bakal mengecek isi komunikasi yang bersangkutan, apabila ada tindak pidana lainnya bakal diproses lebih lanjut.

 

“Nanti kita BAP yang bersangkutan, kalau didapati ada pelanggaran lainnya bakal kita proses dengan tegas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terbaru