Idealis.co.id, Palembang — Drama pemalakan berkedok “iuran kegiatan” kembali dipentaskan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025). Dua aktor utama, N dan JS, kini duduk sebagai terdakwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung membongkar aliran uang yang diduga jauh lebih lincah dari kegiatan forum yang mereka klaim.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, lantaran dianggap kompak menjalankan skema pemungutan “iuran wajib” terhadap para kepala desa. N, yang menjabat Ketua Forum Kades, diduga mengkomandoi pungutan Rp7 juta per tahun untuk setiap kades, dengan dalih membiayai kegiatan sosial dan silaturahmi. Entah silaturahmi dengan siapa—yang jelas, uangnya lancar masuk.
Tahap awal saja, para kades sudah setor Rp3,5 juta per orang ke bendahara forum yang tak lain adalah JS. Uang itu seolah mengalir mengikuti tradisi: yang muda menghormati yang tua, dan yang di bawah “menghormati” yang di atas—pakai amplop.
Puncaknya terjadi saat OTT pada 24 Juli 2025, ketika tim Kejari Lahat menemukan Rp65.850.000 tunai. Uang itu terkumpul rapi, seakan menunggu disalurkan ke “kegiatan forum”. Sayangnya, kegiatan yang dimaksud justru beralih ke meja hijau.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa dijadwalkan pada 10 Desember 2025. Publik kini menunggu, apakah drama ini akan berakhir dengan tepuk tangan, atau justru plot twist yang lebih mengejutkan.









