Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Palembang — Drama pemalakan berkedok “iuran kegiatan” kembali dipentaskan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025). Dua aktor utama, N dan JS, kini duduk sebagai terdakwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung membongkar aliran uang yang diduga jauh lebih lincah dari kegiatan forum yang mereka klaim.

 

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, lantaran dianggap kompak menjalankan skema pemungutan “iuran wajib” terhadap para kepala desa. N, yang menjabat Ketua Forum Kades, diduga mengkomandoi pungutan Rp7 juta per tahun untuk setiap kades, dengan dalih membiayai kegiatan sosial dan silaturahmi. Entah silaturahmi dengan siapa—yang jelas, uangnya lancar masuk.

Baca Juga :  Diakhir Masa Jabatan Marwan Mansyur Lantik 38 Pejabat Administrasi

 

Tahap awal saja, para kades sudah setor Rp3,5 juta per orang ke bendahara forum yang tak lain adalah JS. Uang itu seolah mengalir mengikuti tradisi: yang muda menghormati yang tua, dan yang di bawah “menghormati” yang di atas—pakai amplop.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tergabung Dalam FPPPB Serbu Pemkab Lahat

 

Puncaknya terjadi saat OTT pada 24 Juli 2025, ketika tim Kejari Lahat menemukan Rp65.850.000 tunai. Uang itu terkumpul rapi, seakan menunggu disalurkan ke “kegiatan forum”. Sayangnya, kegiatan yang dimaksud justru beralih ke meja hijau.

 

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa dijadwalkan pada 10 Desember 2025. Publik kini menunggu, apakah drama ini akan berakhir dengan tepuk tangan, atau justru plot twist yang lebih mengejutkan.

Berita Terkait

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB