Embat Uang Milik TNI, M(24) Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Berbekal rekaman kamera CCTV, satuan Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus tindak pidana pencurian yang pelakunya seorang ibu rumah tangga. Adalah M (24), ibu muda ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena telah melakukan pencurian berupa uang tunai di toko milik korban Jhon Alexander Piter (51) seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini terjadi di toko milik korban di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Talang Kapuk, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  PT KAI Berikan Bantuan CSR Mobil Ambulance Untuk Pemda Kabupaten Lahat

Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/B-09/I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 19 Januari 2018  ttg TP Pencurian dengan Pemberatan, dari keterangan yang masuk ke Polres Lahat tersangka diketahui keberadaannya. Selanjutnya pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 berhasil ditangkap di kediamannya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat sekira pukul 03.30 wib.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Baca Juga :  Palang Pintu Keluar PTM Square Hantam Kepala Pengunjung

“Pelaku memanfaatkan kelengkapan korban yang saat itu tertidur. Dengan cara membuka laci tersangka lantas mengambil uang tunai. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp.6.850.000, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan Ginanjar, dari keterangan yang diperoleh dari mulut tersangka tindak pencurian tersebut dilakukannya karena terbelit kebutuhan ekonomi.” Pelaku mengakui terkait aksi pencuriannya, pelaku ini melakukan pencurian karena ingin membayar kontrakan dan pelaku ini ada tunggakan hutang, barang bukti yang kita amankan berupa sepan levis yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,” pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB