LAHAT, Detiksriwijaya – Berbekal rekaman kamera CCTV, satuan Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus tindak pidana pencurian yang pelakunya seorang ibu rumah tangga. Adalah M (24), ibu muda ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena telah melakukan pencurian berupa uang tunai di toko milik korban Jhon Alexander Piter (51) seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini terjadi di toko milik korban di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Talang Kapuk, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/B-09/I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 19 Januari 2018 ttg TP Pencurian dengan Pemberatan, dari keterangan yang masuk ke Polres Lahat tersangka diketahui keberadaannya. Selanjutnya pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 berhasil ditangkap di kediamannya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat sekira pukul 03.30 wib.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku memanfaatkan kelengkapan korban yang saat itu tertidur. Dengan cara membuka laci tersangka lantas mengambil uang tunai. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp.6.850.000, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakan Ginanjar, dari keterangan yang diperoleh dari mulut tersangka tindak pencurian tersebut dilakukannya karena terbelit kebutuhan ekonomi.” Pelaku mengakui terkait aksi pencuriannya, pelaku ini melakukan pencurian karena ingin membayar kontrakan dan pelaku ini ada tunggakan hutang, barang bukti yang kita amankan berupa sepan levis yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,” pungkasnya. (Ds01).