Embat Uang Milik TNI, M(24) Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Berbekal rekaman kamera CCTV, satuan Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus tindak pidana pencurian yang pelakunya seorang ibu rumah tangga. Adalah M (24), ibu muda ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena telah melakukan pencurian berupa uang tunai di toko milik korban Jhon Alexander Piter (51) seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini terjadi di toko milik korban di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Talang Kapuk, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Wisuda 61 Mahasiswa Magister STIE SERELO

Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/B-09/I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 19 Januari 2018  ttg TP Pencurian dengan Pemberatan, dari keterangan yang masuk ke Polres Lahat tersangka diketahui keberadaannya. Selanjutnya pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 berhasil ditangkap di kediamannya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat sekira pukul 03.30 wib.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

“Pelaku memanfaatkan kelengkapan korban yang saat itu tertidur. Dengan cara membuka laci tersangka lantas mengambil uang tunai. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp.6.850.000, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan Ginanjar, dari keterangan yang diperoleh dari mulut tersangka tindak pencurian tersebut dilakukannya karena terbelit kebutuhan ekonomi.” Pelaku mengakui terkait aksi pencuriannya, pelaku ini melakukan pencurian karena ingin membayar kontrakan dan pelaku ini ada tunggakan hutang, barang bukti yang kita amankan berupa sepan levis yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,” pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru