Embat Uang Milik TNI, M(24) Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2018 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Berbekal rekaman kamera CCTV, satuan Reskrim Polres Lahat berhasil meringkus tindak pidana pencurian yang pelakunya seorang ibu rumah tangga. Adalah M (24), ibu muda ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena telah melakukan pencurian berupa uang tunai di toko milik korban Jhon Alexander Piter (51) seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ini terjadi di toko milik korban di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Talang Kapuk, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  AVANZA VS DUMP TRUCK SATU KORBAN MEREGANG NYAWA

Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/B-09/I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 19 Januari 2018  ttg TP Pencurian dengan Pemberatan, dari keterangan yang masuk ke Polres Lahat tersangka diketahui keberadaannya. Selanjutnya pada hari ini, Sabtu tanggal 20 Januari 2018 berhasil ditangkap di kediamannya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat sekira pukul 03.30 wib.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, dari aksi yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Baca Juga :  TIGA PENDAKI DEMPO DISERANG HIPOTERMIA

“Pelaku memanfaatkan kelengkapan korban yang saat itu tertidur. Dengan cara membuka laci tersangka lantas mengambil uang tunai. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp.6.850.000, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan Ginanjar, dari keterangan yang diperoleh dari mulut tersangka tindak pencurian tersebut dilakukannya karena terbelit kebutuhan ekonomi.” Pelaku mengakui terkait aksi pencuriannya, pelaku ini melakukan pencurian karena ingin membayar kontrakan dan pelaku ini ada tunggakan hutang, barang bukti yang kita amankan berupa sepan levis yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya,” pungkasnya. (Ds01).

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB