LAHAT, Detiksriwijaya – Berakhir sudah sepak terjang Babe (47) begitu iya lebih akrab disapa. Lelaki lanjut usia ini diciduk aparat kepolisian satuan Narkoba Polres Lahat, perihal keterlibatan dirinya didalam menjalankan bisnis haram yakni menjadi Bandar Narkoba jenis Shabu dan pil ekstasi.
#Babe
Informasi terangkum, Babe ditangkap dikediamnya beralamat di
Jalan Kuburan Islam, Talang Kapuk Rt. 13 Rw 04, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 17.30 wib saat sedang menunggu pembeli. Minggu (28/01/2018).
Bermodal informasi perihal seringnya terjadi transaksi narkoba di seputaran TKP, satuan Narkoba Polres Lahat terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dirasa sudah tepat, selanjutnya tim berantas narkoba milik Polres Lahat melakukan penggeebekan.
Tak bisa berbuat banyak, Babe akhirnya pasrah saat rumahnya di geledah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polri ini ditemukan puluhan paket Sabhu siap edar dan beberapa butir pil ektasi yang ditemukan di dalam saku celana jeans milik tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan pengedar narkoba ini berasal dari laporan masyarakat setempat. Tersangka sudah mengakui bahwa narkoba ini adalah miliknya,” terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli.
Dikatakan Desli, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Lahat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Ada 32 paket Sabhu dan tiga butir pil ekstasi yang kita sita dari tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.
Bujang (nama bukan sebenarnya) salah satu tetangga tersangka mengatakan, sebagai warga setempat bersyukur kalau tersangka sudah ditangkap. Menurutnya, tersangka ini juga sudah cukup meresahkan.” Alhamdulilah kalu Babe lah tertangkap, kami lah tau lamo gawean dio nih. Mudah mudahan bakal tebuang lamo dan kalu bae dio nak tobat kageknyo,” pungkasnya. Ds04.