Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang gugurnya Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lahat pada saat proses penggerebekan dan penangkapan Bandar Narkotika Tanjung Sakti Ebi kembali digelar hari ini, Kamis (28.08.2025) dalam agenda sidang tuntutan.

 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lahat, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi Mukhtar S.H serta Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H.

 

JPU Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial E yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Baca Juga :  Sekolah Di SD Mingkik, Dua Anak Soleha Di Lahat Selesaikan Baca Qur'an Tuntas 20 Juz Hari Ke 12 Puasa

 

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa E yang telah melakukan penusukan terhadap 3 (tiga) orang aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat terdakwa hendak ditangkap, dengan hukuman mati.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa E layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah (anggota Satresnarkoba Polres Lahat) meninggal dunia dan 2 (dua) orang anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama 1 (satu) minggu dirumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM

 

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya.

 

Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja.

 

“Terdakwa E ini kita tuntut dengan hukuman mati,”sampai Kajari Lahat dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terbaru