Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang gugurnya Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah salah satu anggota Satresnarkoba Polres Lahat pada saat proses penggerebekan dan penangkapan Bandar Narkotika Tanjung Sakti Ebi kembali digelar hari ini, Kamis (28.08.2025) dalam agenda sidang tuntutan.

 

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lahat, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi Mukhtar S.H serta Kepala Subseksi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H.

 

JPU Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial E yang melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kombinasi Penuntut Umum.

Baca Juga :  PT. Banjar Sari Pribumi, Gelar Khitanan Massal.

 

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum menuntut terdakwa E yang telah melakukan penusukan terhadap 3 (tiga) orang aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat terdakwa hendak ditangkap, dengan hukuman mati.

 

Penuntut Umum berpendapat terdakwa E layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah (anggota Satresnarkoba Polres Lahat) meninggal dunia dan 2 (dua) orang anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama 1 (satu) minggu dirumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Pemohon SIM Di Lahat Stabil, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes Masa Pandemi

 

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya.

 

Selain itu perbuatan terdakwa yang merupakan bandar narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis ganja.

 

“Terdakwa E ini kita tuntut dengan hukuman mati,”sampai Kajari Lahat dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru