Rapat Pleno KPU, Lima Lolos Satu Dinyatakan Tak Lolos

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2018 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#pose bersama usai rapat #

LAHAT,  Detiksriwijaya  – Suka cita mewarnai penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati lahat, tahun 2018 di Kantor KPU Lahat,  Senin (12/2). Kalimat ‘alhamdulillah’ tampak terucap dibibir para paslon tatkala Ketua KPU Lahat,  SamsulRizal Nusir memutuskan calon tersebut lolos dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Lahat.  Disisi lain,  dari enam paslon yang mendaftarkan diri di KPU Lahat,  satu Paslon atas nama Dodo Arman-Sutrisno dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos untuk mengikuti Pilkada Lahat.

“Satu pasangan calon atas nama Dodo Arman dan Mayor (Purn)  dinyatakan tidak lolos,”tegas Ketua KPU Lahat,  Samsulrizal Nusir.

Diterangkan Rizal dalam rapat pleno,  tidak lolosnya pasangan tersebut lantaran tidak mampu melengkapi syarat sesuai ketentuan seperti tidak disertakannya surat keterangan sedang vailid dari pengadilan niaga.  Kemudian untuk Sutrisno tidak disertakanya legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. “Dokumen itu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon, “jelasnya.

Sementara dilanjutkan Rizal, lima paslon yang lolos yakni pasangan Bursa Zarnubi-Parhan Berza yang didukung Partai PKB,  PAN dan Golkar.  Paslon Cik Ujang-Haryanto diusung Partai Demokrat,  NasDem, Hanura. Kemudian Paslon Nopran Marjani-Herliansyah diusung Partai Gerindra,  PDI P,  PPP dan PKS.  Untuk pasangan jalur perseorangan yakni pasangan Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah dengan jumlah dukungan E KTP 27.073 dan Purnawarman Kias-Rozi Adiansyah 27.688.  Untuk paslon Parpol sendiri batas minimal kursi dukungan delapan kursi sementara untuk perseorangan 25 ribu E KTP.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pemilik Linting Ganja Diciduk Polisi

Dalam rapat pleno terbuka sendiri,  sempat terjadi intrupsi dari paslon Nopran Marjani.  Dalam intrupsi,  Nopran mengungkapkan adanya laporan warga dan tim terkait hasil verifikasi faktual oleh anggota PPK dan PPS terkait dugaan pelnggaran. Nopran mengungkap,  ada warga yang sudah meninggal namun tetap masuk dan dinyatakan memenuhi syarat dalam mendukung paslon perseorangan. “Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan bagaimana statusnya nanti.  Kita ingin KPU Jujur,  transparan dan independenkita ini cari pemimpin jadi proses dari awal hatus berjalan sesuai aturan, “ungkapnya.

Terkait intrupsi Nopran sendiri,  Ketua KPU Lahat,  menegaskan jika ada pelanggaran silakan diajukan melalui proses yang ada baik itu Panwaslu maupun Badan Kehormatan Pemilu.  Samsurizal memastikan,  jika kedepan ada pelanggaran atas keputusan dan penetapan KPU, hal tersebut bisa saja dianulir.  “Meski hari ini sudah diputuskan jika memang kedepan terdapat persoalan yang menyangkut paslon atas ketentuan yang ada,  paslin tersebut bisa saja gugur, “tegasnya.

Baca Juga :  Umroh Gratis PT. MAS Berangkatkan Warga Tiga Desa

Sementara,  Komisoner Panwaslu Lahat Andra Juarsyah,  menegaskan akan menindaklanjuti adanya aduan terkait dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual calin perseorangan.  Pihaknya sendiri akan melayangkan surat rekomendasi ke KPU Lahat untuk meminta KPU Lahat memperbaiki kesalahn yang ada dan memberikan penindakan terhadap petugas di lapangan yang tidk mengindahkan tugas sebagaimana ketentuan yang ada.

“Ya selain dari laporan, temuan kita juga ada.  Seperti di Gumay Talang yang di laporkan meninggal tapi dinyatakan memenuhi syarat satu orang tapi hasil pantauan kita jumlahnya enam orang, “ujar Andra.

Sementata,  Palon dinyatakan lolos,  Haryanto menuturkan rasa syukurnya dan siap untuk mengikuti proses Pilkada Lahat dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.  Rasa Syukur juga dihaturkan Paslin Hapit Padli.  “Alhamdulillah setelah proses yang panjang hari ini kita ditetapkan sebagai Paslon.  Mudah mudahan akan ada manfaat bagi masyarakat dan siapapun yang terpilih nantinya adaah pilihan dan yang terbaik bagi rakyat, “ujar Hapit. Ds02.

Berita Terkait

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB