MAKI SUMSEL : Tanda Tangan Tempel Tidak Dibenarkan, Bila Bupatinya Terlibat Proses Sesuai Hukum

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

Lahat, Detiksriwijaya – Penggeledahan dalam pencarian sekaligus pengamanan alat bukti pada tindak pidana dugaan Korupsi berupa Perjalanan Fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, membuat Feri Kurniawan Pengamat sekaligus Pemerhati Korupsi asal Sumatera Selatan angkat suara.

Feri Kurniawan menyoroti adanya pengamanan berkas tanda tangan Bupati Lahat Cik Ujang yang ditempel pegawai dinas perpustakaan Kabupaten Lahat, tentang surat tugas perjalanan dinas luar daerah TA 2020, perihal belanja perjalanan dinas luar daerah, yang isi surat tugas tersebut untuk Elfa Edison SP selaku Kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Simak Video Penggeledahan

Menurut Feri Kurniawan yang juga merupakan Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumatera-Selatan, dari apa yang ditemukan pihak tim satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Lahat, dirinya berpendapat bahwa dugaan adanya korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sangatlah besar.

Baca Juga :  SAMPAH LANTAI DUA PLAZA BENTENG MENGGANGGU MATA PENGUNJUNG

“Kalau benar ada yg memalsukan tanda tangan harus di ungkap siapa pelakunya karena ini sangat tendensius menyangkut jabatan Kepala Daerah dan pelakunya harus dijerat pasal berlapis,”ujar Feri. Jumat, (10.09.2021).

Dituturkan Feri, pemalsuan tanda tangan tempel dalam bentuk apapun dalam kedinasan adalah sesuatu perbuatan yang tidak dibenarkan, apalagi terkait penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Terlibat Kecelakaan, Dua Bujangan Di Kota Lahat Meregang Nyawa

“Sangat tidak di benarkan dan itu pidana berat. Itu merupakan perbuatan yang bertendensi pidana pasal 363 Kuh Pidana,” terangnya.

Feri mengajak kepada masyarakat harus turut serta mengawasi proses hukumnya dan jangan sampai ada pihak – pihak yang ditutupi kesalahanya. Lebih jauh, disampaikan Feri, pihaknya akan memantau proses hukumnya di PN palembang dengan menganalisis fakta persidangan.

“KAMI akan pantau proses hukumnya nanti, karena kami yakin ada banyak pihak lain yang terlibat. Sekalipun kalau ada keterlibatan pejabat daerah dalam hal ini Bupati nya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru