#Pelaku Curanmor, hasil pengembangan berikut barang bukti#
LAHAT, Detiksriwijaya – Kinerja yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Lahat dalam hal pengungkapan kasus tindak kriminal khususnya di wilayah Kabupaten Lahat patut diacungi jempol. Seperti halnya pada kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Kabupaten Lahat, sedikit demi sedikit komplotan spesialis Curanmor ini berhasil dikandangkan.
Seperti di pemberitaan beberapa hari lalu, melalui tim Phanter Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan sedikitnya empat tersangka pelaku Curanmor dan pada hari Selasa (20/03/2018) dimulai dari penangkapan Bobi pelaku penjambretan yang biasa beraksi di Kota Lahat.
#Tersangka Jambret#
Yang tak kalah hebatnya, selesai amankan Bobi pelaku penjambretan yang biasa beraksi di Kota Lahat, kembali dini hari, Rabu (21/03/2018) sekira pukul 03.00 wib berdasar informasi yang masuk ke Polres Lahat anggota kepolisian ini berhasil mengamankan Toni tersangka kepemilikan Senpira (Senjata Api Rakitan).
#Tersangka Toni, pemilik Senpira ilegal#
Tak berhenti disini, selesai ungkap Kasus tentang kepemilikan Senpira ilegal sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. Berdasarkan celoteh tersangka pemilik Senpira ini (Toni, red) perihal adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil dari kejahatan yang dilakukan rekannya di Kecamatan Gumay Talang. Disini lagi lagi keahlian tim Phanter dalam melakukan ungkap kasus kembali diuji.
Mungkin karena sudah menjadi pekerjaan sehari harinya, lagi lagi tak memakan waktu yang cukup lama satu tersangka atas nama Nopriansyah (rekan tersangka Toni) berhasil diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) di Desa Persiapan Fajar Bulan, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat saat menunggu pembeli.
#Tersangka Curanmor merupakan rekan TSK Toni#
Saat diamankan tersangka ini tak bisa berkutik. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soal warna Hijau nopol BG 5336 EO yang diduga kuat sebagai barang bukti kejahatannya.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK didampingi Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal pengungkapan kasus yang dilakukan. Dikatakannya, semua tersangka sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat. Satu tersangka pemilik Senpira kita amankan,” terangnya.
Lebih lanjut djelaskan Sabar, berkat pengembangan dari tersangka pemilik Senpira ilegal, pihaknya juga berhasil mengamankan rekan tersangka yang juga merupakan spesialis Curanmor yang juga biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Lahat.
“Untuk pelaku Curanmor, atas nama Nopriansyah sendiri kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. Tersangka ini berhasil kita ciduk berkat informasi yang diberikan Toni pemilik Senpira ilegal yang tak lain juga merupakan rekannya dalam melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. (Ds01).