Edarkan Sabu Di Prumnas Blok AA Kancil Diringkus Team Walet

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bandar narkoba beserta pemakai berhasil diringkus team walet Satuan Narkoba Polres Lahat. Didi Hartono alias Kancil (29), tunakarya warga Gang Pelita Kelurahan Pasar Bawah, Kabupaten Lahat yang diduga kuat sebagai Bandar Sabhu serta Achmad Sumatri (26) rekan satu tempat Kancil turut diamankan.

Infromasi terangkum, tersangka Achmad diringkus tepatnya di Prumnas Kapling, Blok AA Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat, hari Senin (14.10.2019) sekira pukul 15.30 Wib. Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Tak berselang lama sekira 30 menit tertangkapnya Achmad, petugas kepolisian turut menciduk Kancil. Kancil tak bisa berkutik ketika team Walet melakukan pemeriksaan di tubuhnya, dari tubuh Kancil petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Melalui Irisan Jeruk Dukun Cabul Gagahi Ibu Muda

“Dua tersangka kita amankan, satu berinisial DH alias Kancil berstatus bandar satunya lagi adalah AS pemakai. Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH MH, dibincangi Rabu, (16.10.2019).

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB