Empat Pelaku Curas Dibekuk Tim Gabungan Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 4 Juni 2018 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Empat warga Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat diringkus satuan Polsek Kikim Selatan dibantu Sat reskrim Polres Lahat. Ke empat warga berinisial DF (26), N (31), FH (33) serta EA (18) ditangkap karena telah diduga kuat melakukan tindak Pinang kasus pencurian dgn kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

 

Kejahatan yang dilakukan tersangka ini tertuang pada laporan polisi dengan nomor laporan polisi :

a.  LPB/11/III/2017/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel, tgl. 27 Maret 2018 an. Pelapor Sugianto bin Abastiar.

b. LPB/04/IV/2018/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimsel, tgl. 11 April 2018 an. Pelapor Nopriandi Utama bin Lukman.

 

Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) tindak pidana yang dilakukan para tersangka kesemuanya berada di Desa Banuayu Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Pada penangkapan yang dilakukan ke tersangka ini pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa Senpira (Senjata api rakitan) berikut dua butir amunisi kaliber  3,56 mma dan satu bilah senjata tajam jenis pedang sepanjang sekira 75 cm (tujuh puluh lima centimeter).

Baca Juga :  Naik Status Ke Tahap Penyidikan, Siap-Siap Oknum Pejabat Dinas Koperasi Dan UMKM Lahat Ditersangkakan

 

Tersangka DF ditangkap pada Minggu,  03 Juni 2018 sekira pukul 20.00 wib  bertempat di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat tim opsnal Polres Lahat bersama dengan anggota Polsek Kikim Selatan.

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada pukul 23.30 WIB  lalu dilakukan penangkapan terhadap N di kediamannya di Desa Banuayu. Tak berhenti disini, kembali pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira jam 00.30 WIB dari hasil pengembangan lalu dilakukan kembali penangkapan terhadap FH di Desa Banuayu. Di tempat FH ini pihak kepolisian mendapati barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

 

Sekira lima belas menit kemudian anggota penegak hukum Polres Lahat kembali menciduk E selanjutnya ke empat tersangka digiring ke Polres Lahat guna menjalani proses hukum. Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Robby pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

 

“Empat terduga sudah kita amankan di Polres Lahat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Masih kita periksa untuk pengembangan lanjut,” ujar Kapolres.

 

Ditambahkan Robby masih ada satu terduga yang sudah dikantongi namanya dan dalam pengejaran pihaknya. “Satu terduga berinisial M masih terus kita lacak keberadaannya,” Pungkas Robby. Ds01

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB