Tertabrak Kereta Tiga Penumpang Bus Dilarikan Ke RS

- Jurnalis

Rabu, 11 Juli 2018 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Perlintasan rel kereta api tak berpintu tepatnya di Sekip Sidomulyo, Kota Lahar kembali memakan korban. Kali ini Lokomotif milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI, red) menabrak bus angkutan penumpang merek Marlin Nopol BG 7310 AU dengan membawa penumpang sejumlah 27 orang. Rabu (11/07/2018).

 

Herman (45) sopir bus saat diminta keterangan di tempat kejadian menuturkan, kejadian laka ini begitu cepat terjadi hingga dirinya tak menyadari bahwa baru saja mengalami  lakalantas, yang juga hampir merenggut nyawanya beserta penumpang yang ia bawa.

 

“Lah lewat aku tadi dak kejingok’an cepat nian kejadiannyo, lah tau pas ado benturan dan mobil terpental kepinggir rel,” ungkap Herman yang diketahui sebagai warga Desa Gunung Merakso Baru, Pendopo Lintang ini.

Baca Juga :  Pengunjung Mengeluh, Genangan Air Kotor Parkiran Citimall LahatBerikan Kesan Kumuh

Dari kejadian ini tiga penumpang masing masing bernama Yayah rohayati warga desa Sp 3 Palambaja Suka Makmur, Kabupaten Lahat beserta suaminya Hapit sunandar serta Japardi warga Batu Sewar, Pendopo dilarikan petugas kepolisian dibantu warga ke rumah sakit umum setempat sesaat seusai laka terjadi.

 

Kasat lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK saat dibincangi di TKP menerangkan kejadian ini. Lebih lanjut dikatakan Dani, pihaknya datang ke TKP guna membantu mengevakuasi korban dari kecelakan ini.

Baca Juga :  Berurusan Dengan Team Walet, Marta Bakal Mendekam Dipenjara

 

“Tiga warga yang mengalami luka luka tiga orang ini sudah dibawa ke rumah sakit. Untuk proses hukumnya kita bakal bekerja sama dengan pihak PT. KAI,”sampainya.

 

Lebih lanjut Perwira murah senyum ini menghimbau, agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lainnya supaya bisa lebih berhati hati lagi dalam berkendara, apalagi kalau akan melintas di rel yang tak bepintu.

 

“Tetap patuhi aturan lalu lintas, dan rambu rambu yang ada agar kejadian ini tak terulang kembali, keselamatan nomor satu,” pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB