TIM GABUNGAN BNN RI RINGKUS 4 (EMPAT) ORANG “BNN GADUNGAN” YANG PERAS MASYARAKAT

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Tim Gabungan Pemberantasan BNN RI telah menangkap pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai oknum petugas dari BNN RI yang dilakukan oleh 4 (empat) orang masyarakat dengan modus menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Tembakau Gorilla yang telah dijebaknya untuk ditangkap dan kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban atas nama Sdr. ATALAH dan Sdr. RAFHI dengan ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi, Cawang, Jakarta (04/08)

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki atas nama sdr.ACA alias ADIS, 31 tahun, Sdr. OYO alias DK, 34 tahun, Sdr. MR alias IM, 29 tahun dan Sdr. LUC, 20 tahun.

Barang Bukti yang diamankan dari *ke empat pelaku *”BNN Gadungan” tersebut* adalah :
a. 4 (empat) buah handphone
b. Kartu ATM Debit Bank BRI Britama, nomor kartu : 5221.8421.1430.3xxx, an. Rudi (Untuk Transaksi)
c. Kartu tanda Anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang
d. 3 (tiga) buah Tanda Kewenangan BNN (Lencana BNN)
e. 2 (dua) buah Borgol
f. Air Soft Gun jenis Pistol beserta gas CO dan 18 butir peluru (Gotri)
g. Mobil Inova dengan nomor Pol : B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK an. ROH dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal)
h. Sepeda Motor Honda Beat warna putih-hijau, dengan nomor Pol : B 3568 SFC beserta STNK an. MRY dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal digunakan dalam bertransaksi dengan pembeli)
i. Uang Tunai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
j. Akun Instagram pelaku yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis Tembako Gorilla.

Baca Juga :  Lengkap…!!! Sentot Dijadikan Tersangka Kasus Formalin, Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

Kepada awak media, Sulistyo Pudjo menyampaikan kronologis kejadian tersebut yaitu pelaku ditangkap dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 Wib, Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh KBP Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku sdr. DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 (tiga) ons , selanjutnya diedarkan sebagai umpan juga melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Penghalang Proses Penambangan PT BP Melakukan Perlawanan Melalui Kantor Hukum Joko Bagus SH & Partner

Untuk pelaku atas nama sdr. LUC berperan berpura-pura sebagai Bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh *sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI *(BNN Gadungan)* dan pada saat penggeledahan, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa jalan keliling kota Jakarta.

Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020 sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pertama sekitar pertengahan bulan Juli Agustus 2020 dan kedua tanggal 03 Agustus 2020.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI dan selanjutnya informasi tersebut segera ditindak lanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini di bawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan (hannyHNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terbaru