Lahat, Detiksriwijaya – Demi keselamatan pengendara kendaraan bermotor dan penumpangnya, juga demi orang lain. Baik pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan lintas Lahat – Pagaralam yang melalui jalur lintas Gumay Ulu Satlantas Polres Lahat, melarang truk bertonase diatas lima ton melewati akses jalur alternatif yang kini digunakan semenjak rusaknya jembatan endikat.
Kendaraan baik dari Lahat maupun Kota Pagar Alam dilarang untuk melintas apabila kafasitas angkutan berlebih dari lima ton. Pasalnya, jalur tersebut tidak aman dan membahayakan bagi pengendara itu sendiri.
Seperti dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya SIK. Ditegaskan Dani dilarangnya truk bertonase diatas lima ton lantaran ruas jalan yang sempit ditambah tanjakan dan turunan yang curam yang sewaktu waktu bisa mengancam jiwa.
Dijelaskannya, jalan alternatif gumay hanya bisa dilalui oleh ukuran dua mini bus saja. Jika ada truk tonase berat yang memaksa lewat, bukan hanya akan memacetkan jalan, tapi juga bisa membuat truk tersebut terpundur atau terperosok masuk ke jurang.
“Yang paling pokok dari pelarangan tersebut demi keselamatan pengemudi, orang lain dan tentunya demi kelancaran lalulintas di jalur tersebut. Terlebih saat ini volume yang melintas cukup meningkat pasca penutupan jalan Endikat. Jalur tersebut tidak layak bagi truk,”ungkap Dani, dihubungi Minggu (15/7).
Selain larangan, ditegaskan Dani pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi truk yang memaksakan diri melintas di jalur tersebut. Sanksi tilang harus siap diterima para sopir. Diungkap Dani, sejauh ini masih ada truk yang membandel dengan alasan melalui jalur tersebut jarak tempuh lebih singkat. Tapi, mereka tidak sadar hal itu membahayakan. “Maut mengintai kalau masih memaksakan diri. Dan larangan tersebut demi kebaikan sopir dan semua,”tegas Dani.(DS02)