Nekat Lewat Jalur Gumay, Bakal Diberlakukan Tilang

- Jurnalis

Minggu, 15 Juli 2018 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Demi keselamatan pengendara kendaraan bermotor dan penumpangnya, juga demi orang lain. Baik pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan lintas Lahat – Pagaralam yang melalui jalur lintas Gumay Ulu Satlantas Polres Lahat,  melarang truk bertonase diatas lima ton melewati akses jalur alternatif yang kini digunakan semenjak rusaknya jembatan endikat.

 

Kendaraan baik dari Lahat maupun Kota Pagar Alam dilarang untuk melintas apabila kafasitas angkutan berlebih dari lima ton.  Pasalnya,  jalur tersebut tidak aman dan membahayakan bagi pengendara itu sendiri.

 

Seperti dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya SIK. Ditegaskan Dani dilarangnya truk bertonase diatas lima ton lantaran ruas jalan yang sempit ditambah tanjakan dan turunan yang curam yang sewaktu waktu bisa mengancam jiwa.

Baca Juga :  Himbauan Kasat Lantas Lahat Jelang Tahun Baru

 

Dijelaskannya, jalan alternatif gumay hanya bisa dilalui oleh ukuran dua mini bus saja. Jika ada truk tonase berat yang memaksa lewat, bukan hanya akan memacetkan jalan, tapi juga bisa membuat truk tersebut terpundur atau terperosok masuk ke jurang.

 

“Yang paling pokok dari pelarangan tersebut demi keselamatan pengemudi, orang lain dan tentunya demi kelancaran lalulintas di jalur tersebut.  Terlebih saat ini volume yang melintas cukup meningkat pasca penutupan jalan Endikat.  Jalur tersebut tidak layak bagi truk,”ungkap Dani,  dihubungi Minggu (15/7).

Baca Juga :  Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

 

Selain larangan, ditegaskan Dani pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi truk yang memaksakan diri melintas di jalur tersebut. Sanksi tilang harus siap diterima para sopir. Diungkap Dani,  sejauh ini masih ada truk yang membandel dengan alasan melalui jalur tersebut jarak tempuh lebih singkat.  Tapi, mereka tidak sadar hal itu membahayakan.  “Maut mengintai kalau masih memaksakan diri.  Dan larangan tersebut demi kebaikan sopir dan semua,”tegas Dani.(DS02)

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB