Nekat Lewat Jalur Gumay, Bakal Diberlakukan Tilang

- Jurnalis

Minggu, 15 Juli 2018 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Demi keselamatan pengendara kendaraan bermotor dan penumpangnya, juga demi orang lain. Baik pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan lintas Lahat – Pagaralam yang melalui jalur lintas Gumay Ulu Satlantas Polres Lahat,  melarang truk bertonase diatas lima ton melewati akses jalur alternatif yang kini digunakan semenjak rusaknya jembatan endikat.

 

Kendaraan baik dari Lahat maupun Kota Pagar Alam dilarang untuk melintas apabila kafasitas angkutan berlebih dari lima ton.  Pasalnya,  jalur tersebut tidak aman dan membahayakan bagi pengendara itu sendiri.

 

Seperti dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya SIK. Ditegaskan Dani dilarangnya truk bertonase diatas lima ton lantaran ruas jalan yang sempit ditambah tanjakan dan turunan yang curam yang sewaktu waktu bisa mengancam jiwa.

Baca Juga :  Gencar, Pertamina Gandeng Sejumlah Agen Gulirkan Program Tukar Tabung

 

Dijelaskannya, jalan alternatif gumay hanya bisa dilalui oleh ukuran dua mini bus saja. Jika ada truk tonase berat yang memaksa lewat, bukan hanya akan memacetkan jalan, tapi juga bisa membuat truk tersebut terpundur atau terperosok masuk ke jurang.

 

“Yang paling pokok dari pelarangan tersebut demi keselamatan pengemudi, orang lain dan tentunya demi kelancaran lalulintas di jalur tersebut.  Terlebih saat ini volume yang melintas cukup meningkat pasca penutupan jalan Endikat.  Jalur tersebut tidak layak bagi truk,”ungkap Dani,  dihubungi Minggu (15/7).

Baca Juga :  Gandeng Tiga Kuasa Hukum, Kusnadi Berikan Perlawanan PT. Ansaf Dan PT. BME

 

Selain larangan, ditegaskan Dani pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi truk yang memaksakan diri melintas di jalur tersebut. Sanksi tilang harus siap diterima para sopir. Diungkap Dani,  sejauh ini masih ada truk yang membandel dengan alasan melalui jalur tersebut jarak tempuh lebih singkat.  Tapi, mereka tidak sadar hal itu membahayakan.  “Maut mengintai kalau masih memaksakan diri.  Dan larangan tersebut demi kebaikan sopir dan semua,”tegas Dani.(DS02)

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB