Melanggar, Poster Capres Dan Cawapres Jokowi – Maaruf Bakal Dicopot

- Jurnalis

Senin, 26 November 2018 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Beredarnya gambar pasangan Calon Presiden (Capres) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tertempel di angkutan kota (Angkot) serta di beberapa tiang listrik di Kota Lahat, Sumatera Selatan. Ketua Bawaslu bakal menertibkan gambar yang diduga melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat sendiri sedang mengidentifikasi terkait munculnya gambar-gambar tersebut, secepatnya Bawaslu akan mengkordinasikan dengan pihak terkait untuk tindakan penertiban.

“Dalam PKPU Nomor 23, salah satu larangannya adalah memasang APK (Alat Peraga Kampanye) di area publik. Angkot adalah termasuk sarana publik, apa lagi di pepohonan dan tiang-tiang Listrik. Hal ini masih kami dalami, sedangkan angkot-angkot tersebut ber-plat hitam, jadi dugaan pelanggaran sedang kami pelajarin,”ujar Komisioner Bawaslu Andra Juarsyah, Senin (26/11) dibincangi melalui pesan WhatssApps.

Baca Juga :  Sempat Gagal, Nomor Urut 10 Partai PAN Akhirnya Bawa M. ALLDO Duduk Di Kursi DRPD Lahat

Dilanjutkan Andra pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Kesbangpol, Satpol PP dan Polres Kota Lahat. Untuk mempercepat dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi guna menyikapi masalah dimaksud.

“Yang sudah kami temukan, itu di angkot-angkot Lahat tujuan Pagar Alam, dan lahat tujuan ke desa Gumai Talang, juga di tiang-tiang listrik dan pepohonan di daerah Pagar Agung. Menurut informasi hampir disemua angkot tujuan tersebut di kaca belakangnya dipasangi tempelan tersebut, sedangkan yang di tiang-tiang listrik sudah hilang sendiri, kemungkinan warga sekitar yang melucuti, secepatnya hal ini akan segera kita sikapi,” Beber Andra.

Andra juga menjelaskan, selain dugaan pelanggaran peraturan KPU, didalam peraturan direktorat perhubungan darat dan kementrian Perhubungan (hal 17), mengacu pada surat keputusan mentri perhubungan nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, menyatakan hal itu melanggar.

Baca Juga :  Hindari Laka Rambu Himbauan Dipasang Di Jalur Gumai Ulu

“Dalam peraturan perhubungan pun juga sudah ada indikasi pelanggaran, namun itu sudah bukan ranah Banwaslu lagi, nanti silahkan Dishub yang menertibkan,” tukas Andra.

Poster calon presiden Joko Widodo tertempel di kaca belakang sejumlah angkutan umum di Kabupaten Lahat tersebut berupa poster yang bertuliskan “ayo kita bekerja untuk rakyat” berlambang partai PDI-P gambar banteng moncong putih dan nomor urut Partai 3, sedangkan yang di tiang-tiang listrik Poster capres dan cawapres Jokowidodo bersama Ma’aruf Amin yang mengucapkan “selamad Maulid Nabi”. Rahmat

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru