PALEMBANG, Detiksriwijaya – Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan kepala (Serka, red) berinisial KT yang berdinas di Koramil 405-07/Pulau Pinang, Kodim 0405 Lahat. Apabila terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng instansi TNI ini bakal diberikan tindakan tegas sampai ke pemecatan.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini sedang diproses penyelidikannya oleh Petugas Polisi Militer Pomdam II/Swj.
Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S. Sos., melalui Kapendam II Sriwijaya Letkol Infantri Djohan Darmawan menegaskan apabila oknum dimaksud terbukti sangsi berat sudah menanti. “Bisa sampai dipecat orang seperti itu, kasus ini masih dugaan,”terang Djohan. Minggu (15/07/2018).
Lebih lanjut dikatakan Djohan, oknum dimaksud sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. “Belum ada bukti visum makanya masih diproses, apabila sudah cukup bukti yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tingkat penyidikan sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku,”sampainya.