Pendam II Sriwijaya : Bisa Sampai Dipecat Orang Seperti Itu

- Jurnalis

Minggu, 15 Juli 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, Detiksriwijaya – Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan kepala (Serka, red) berinisial KT yang berdinas di Koramil 405-07/Pulau Pinang, Kodim 0405 Lahat. Apabila terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng instansi TNI ini bakal diberikan tindakan tegas sampai ke pemecatan.

 

Baca Juga :  Warga Desa Gunung Kembang Apresiasi Kinerja Polsek Kikim Timur

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini sedang diproses penyelidikannya oleh Petugas Polisi Militer Pomdam II/Swj.

 

Pangdam II/Swj Mayjen TNI AM. Putranto, S. Sos., melalui Kapendam II Sriwijaya  Letkol Infantri Djohan Darmawan menegaskan apabila oknum dimaksud terbukti sangsi berat sudah menanti. “Bisa sampai dipecat orang seperti itu, kasus ini masih dugaan,”terang Djohan. Minggu (15/07/2018).

Baca Juga :  Polsanak Polres Lahat Sambangi Anak TK

 

Lebih lanjut dikatakan Djohan, oknum dimaksud sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. “Belum ada bukti visum makanya masih diproses, apabila sudah cukup bukti yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tingkat penyidikan sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku,”sampainya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru