SYAHRIL TERIMA TUNTUTAN JPU, 36 PIDANA KURUNGAN PENJARA

- Jurnalis

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus dugaan tindak pidana money politik yang didugakan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat pasangan Cik Ujang-Hariyanto hari ini disidangkan. Kamis (19/07/2108).

 

Bertempat di pengadilan negeri Lahat, dengan agenda tuntutan terdakwa Syahril dengan dakwaan secara sah menjadi alat pelaku politik uang yang diduga untuk memenangkan pasangan Cik Ujang Hariyanto pada pemilihan pemungutan suara pada pilkada 27 Juni 2018.

 

Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut agar Syahril di pidana dengan kurungan penjara selama 36 bulan dengan denda 200 juta rupiah.

 

Syahril menerima tuntutan JPU terkait dakwaan yang dituntutkan padanya. Dalam pernyataan Syahril dirinya mengakui kesalahan. Lebih lanjut Syahril mengajukan permohonan kepada hakim ketua, berharap oknum yang memberikan amplop berisi uang padanya agar diproses juga.

Baca Juga :  Abdurachman A Juara 1, Skor 2 : 0 Bawa Nama Baik Kikim Pada Piala KASAD Liga Santri 2022 Di Lahat

Selanjutnya, massa dari paslon nomor 4 Bursah Zarnubi – Farhan Berza yang tidak puas atas hasil sidang yang ditunda guna vonis yang bakal diberikan kepada terdakwa, massa kemudian bergerak ke Kejaksaan untuk melakukan aksi mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan terkait pengawalan kasus yang kini sedang bergulir.

 

Massa mempertanyakan, kenapa hanya Syahril yang diproses sedangkan pemberi amplop yang diduga sebagai alat untuk money politik tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

 

Massa juga mengutip kalimat Syahril pada saat sidang yang baru saja dilaksanakan, yang mana bahwa Syahril sudah menerima kalau dirinya memang mengakui salah dan ikhlas atas dakwaan yang diberikan padanya karena telah menerima uang yang diduga diberikan dari paslon Cik Ujang.

Baca Juga :  Gandeng Kantor Hukum Joko Bagus Dan Partners, Kusnadi Bakal Lapor Balik PT. Ansaf IUP PT. BME

“Kenapa antek antek lainnya yang sudah nyata tidak ikut disidangkan. Kenapa hanya Syahril yang di P21 kan, kami minta keadilan pak Jaksa,” teriak salah satu Massa yang ikut pada aksi ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Lahat Jaka Suprana S.H menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus dugaan money politik ini adalah penegak dalam putusan pengadilan. Kajari juga meminta kepada Massa agar membantu pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Apa yang bapak bapak sampaikan tadi kami akan menindak lanjuti, kami siap menahkodai dengan transparan dalam kasus ini,”sampainya. DS01

 

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Minggu, 22 September 2024 - 10:46 WIB

Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

Berita Terbaru