SYAHRIL TERIMA TUNTUTAN JPU, 36 PIDANA KURUNGAN PENJARA

- Jurnalis

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kasus dugaan tindak pidana money politik yang didugakan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat pasangan Cik Ujang-Hariyanto hari ini disidangkan. Kamis (19/07/2108).

 

Bertempat di pengadilan negeri Lahat, dengan agenda tuntutan terdakwa Syahril dengan dakwaan secara sah menjadi alat pelaku politik uang yang diduga untuk memenangkan pasangan Cik Ujang Hariyanto pada pemilihan pemungutan suara pada pilkada 27 Juni 2018.

 

Dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut agar Syahril di pidana dengan kurungan penjara selama 36 bulan dengan denda 200 juta rupiah.

 

Syahril menerima tuntutan JPU terkait dakwaan yang dituntutkan padanya. Dalam pernyataan Syahril dirinya mengakui kesalahan. Lebih lanjut Syahril mengajukan permohonan kepada hakim ketua, berharap oknum yang memberikan amplop berisi uang padanya agar diproses juga.

Baca Juga :  Memalukan Oknum PNS Lahat Ngutil Di Alfamart

Selanjutnya, massa dari paslon nomor 4 Bursah Zarnubi – Farhan Berza yang tidak puas atas hasil sidang yang ditunda guna vonis yang bakal diberikan kepada terdakwa, massa kemudian bergerak ke Kejaksaan untuk melakukan aksi mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan terkait pengawalan kasus yang kini sedang bergulir.

 

Massa mempertanyakan, kenapa hanya Syahril yang diproses sedangkan pemberi amplop yang diduga sebagai alat untuk money politik tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

 

Massa juga mengutip kalimat Syahril pada saat sidang yang baru saja dilaksanakan, yang mana bahwa Syahril sudah menerima kalau dirinya memang mengakui salah dan ikhlas atas dakwaan yang diberikan padanya karena telah menerima uang yang diduga diberikan dari paslon Cik Ujang.

Baca Juga :  Palang Pintu Keluar PTM Square Hantam Kepala Pengunjung

“Kenapa antek antek lainnya yang sudah nyata tidak ikut disidangkan. Kenapa hanya Syahril yang di P21 kan, kami minta keadilan pak Jaksa,” teriak salah satu Massa yang ikut pada aksi ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Kajari Lahat Jaka Suprana S.H menjelaskan bahwa pihaknya dalam kasus dugaan money politik ini adalah penegak dalam putusan pengadilan. Kajari juga meminta kepada Massa agar membantu pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Apa yang bapak bapak sampaikan tadi kami akan menindak lanjuti, kami siap menahkodai dengan transparan dalam kasus ini,”sampainya. DS01

 

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru