Hindari Laka Rambu Himbauan Dipasang Di Jalur Gumai Ulu

- Jurnalis

Jumat, 27 Juli 2018 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Semenjak ditutupnya jalan lintas Kabupaten Lahat – Kota Pagaralam beberapa waktu lalu, peralihan jalur alternatif diberlakukan yakni peralihan jalur ke Kota Pagaralam kini melalui jalur Desa Muara Siban Lahat yang nantinya pengendara bakal menembus jalanan berkelok serta sepanjang jalan pengendara bakal menemui banyak jurang disini kanan maupun kiri jalan.

 

Menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan Muara Siban Lahat menuju Simpang Embacang Pagaralam, jajaran Satlantas Polres Lahat bersama Dishub Lahat melakukan pemasangan rambu- rambu lalu lintas. Rambu ini berupa himbauan yang mudah dijangkau pandangan mata serta dipasang di titik titik rawan yang berpotensi kecelakaan.

Baca Juga :  Kantor Hukum Sujoko Bagus SH & Patners Pertahankan Tanah Adat Desa Merapi Dari Ekploitasi PT BA

Seperti yang diketahui, jalur sementara gumay ulu sendiri tak terlalu besar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan sewaktu waktu bagi pengendara belum lagi diperparah saat hari gelap, karena dijalur ini tak ada penerangan kecuali penerangan beberapa rumah warga dan itupun jarak rumah warga berjauhan antara satu dengan yang lainnya.

 

“Beberapa titik rawan kita pasang himbauan, himbauan ini berupa himbauan tikungan ganda, tanjakan, turunan maupun longsor,” kata Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Dani Prasetya S.Ik, Jumat (27/7).

Baca Juga :  Kades Di Lahat Rugikan Negara 663 Juta Dihabiskan Untuk Karaoke Dan Judi

 

Lanjutnya Dani, akses jalan via Gumay Ulu hingga saat ini mulai padat. Selain pengendara yang sering melintas juga ada pengendara baru yang memang belum hapal jalur dimaksus, sehingga perlunya petunjuk bagi pengendara. Dani juga menghimbau bagi pengendara truk bertonase tinggi maupun bus bisa melalui jalan lintas tengah Tebing Tinggi Empat Lawang- melalui Kikim Lahat. “Kadang truk dari Pagaralam membawa sayur dan hasil bumi lewat jalan Gumay Ulu. Padahal sangat berbahaya selain bagi pengemudi sendiri juga pengendara lainnya, tetap waspada dan patuhi rambu rambu yang ada,” sampainya.

 

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB