#Nekat masih lewat E-Tilang Bagi Pengendara#
LAHAT, Detiksriwijaya – Satlantas Polres Lahat, bakal memberikan tindakan tegas bagi kendaraan lebar serta bertonase tinggi yang masih nekat melintas di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di depan Kantor Lantas Polres lahat.
Penindakan bakal diberlakukan satuan penegak aturan lalu lintas, terhadap kendaraan berat yang tidak pada kelas jalannya ini berdasar ketentuan sesuai jalan kelas III B yakni jalan yang kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 Mm (2,5 meter) serta ukurannya panjangnya tidak lebih dari 12.000 Mm (12 meter) serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.
#Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Dani Prasetya SIK#
Bila masih ada sopir yang membandel dan nekat melalui jalur yang dimaksud, maka sangsi tegas bakal diberlakukan berupa tilang di tempat. “Kita mulai bersama sama menertibkan kendaraan yang lalu lalang di depan Kantor Satlantas Polres Lahat, baik yang datang dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari arah Kota Pagaralam, Nekat masih lewat E – Tilang bakal kita berikan,”sampai Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK.
Lanjut Dani, dirinya menghimbau kepada pengendara agar selalu tertib dalam berkendara serta selalu membawa kelengkapan administrasi kendaraan mulai dari surat surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM, red).
“Selalu perhatikan rambu rambu lalu lintas, bawa selalu surat kendaraan bermotor dan bagi pengendara roda dua tetap gunakan helm SNI, keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.