Nekat Lewat Depan Kantor Lantas, Siap Siap Kena E Tilang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Nekat masih lewat E-Tilang Bagi Pengendara#

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Satlantas Polres Lahat, bakal memberikan tindakan tegas bagi kendaraan lebar serta bertonase tinggi yang masih nekat melintas di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di depan Kantor Lantas Polres lahat.

 

Penindakan bakal diberlakukan satuan penegak aturan lalu lintas, terhadap kendaraan berat yang tidak pada kelas jalannya ini berdasar ketentuan sesuai jalan kelas III B yakni jalan yang kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 Mm (2,5 meter) serta ukurannya panjangnya tidak lebih dari 12.000 Mm (12 meter) serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Baca Juga :  GUBERNUR SUMSEL HADIRI HUT LAHAT KE 150 TAHUN

#Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Dani Prasetya SIK#

Bila masih ada sopir yang membandel dan nekat melalui jalur yang dimaksud, maka sangsi tegas bakal diberlakukan berupa tilang di tempat. “Kita mulai bersama sama menertibkan kendaraan yang lalu lalang di depan Kantor Satlantas Polres Lahat, baik yang datang dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari arah Kota Pagaralam, Nekat masih lewat E – Tilang bakal kita berikan,”sampai Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK.

Baca Juga :  Piket Pawas, 19 Napi Dalam Keadaan Sehat

 

Lanjut Dani, dirinya menghimbau kepada pengendara agar selalu tertib dalam berkendara serta selalu membawa kelengkapan administrasi kendaraan mulai dari surat surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM, red).

 

“Selalu perhatikan rambu rambu lalu lintas, bawa selalu surat kendaraan bermotor dan bagi pengendara roda dua tetap gunakan helm SNI, keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB