Nekat Lewat Depan Kantor Lantas, Siap Siap Kena E Tilang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Nekat masih lewat E-Tilang Bagi Pengendara#

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Satlantas Polres Lahat, bakal memberikan tindakan tegas bagi kendaraan lebar serta bertonase tinggi yang masih nekat melintas di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di depan Kantor Lantas Polres lahat.

 

Penindakan bakal diberlakukan satuan penegak aturan lalu lintas, terhadap kendaraan berat yang tidak pada kelas jalannya ini berdasar ketentuan sesuai jalan kelas III B yakni jalan yang kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 Mm (2,5 meter) serta ukurannya panjangnya tidak lebih dari 12.000 Mm (12 meter) serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Baca Juga :  Ferry: Etnis Tionghoa Bagian Dari Kita NKRI

#Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Dani Prasetya SIK#

Bila masih ada sopir yang membandel dan nekat melalui jalur yang dimaksud, maka sangsi tegas bakal diberlakukan berupa tilang di tempat. “Kita mulai bersama sama menertibkan kendaraan yang lalu lalang di depan Kantor Satlantas Polres Lahat, baik yang datang dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari arah Kota Pagaralam, Nekat masih lewat E – Tilang bakal kita berikan,”sampai Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Dani Prasetya SIK.

Baca Juga :  NGANTUK, BUS LINTAS SUMATERA MASUK JURANG

 

Lanjut Dani, dirinya menghimbau kepada pengendara agar selalu tertib dalam berkendara serta selalu membawa kelengkapan administrasi kendaraan mulai dari surat surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM, red).

 

“Selalu perhatikan rambu rambu lalu lintas, bawa selalu surat kendaraan bermotor dan bagi pengendara roda dua tetap gunakan helm SNI, keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita bersama,”tandasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru