LAHAT, Detiksriwijaya – Dipicu hal sepele lantaran mobil dikembalikan dalam keadaan kotor, Safrudin (46) tercatat warga Jalan Adam Malik 5, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dibacok secara membabi buta. Selasa (14/08/2018).
Informasi menyebutkan, kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban bersimbah darah ini terjadi sekira pukul 19.00 Wib. Malam itu saat korban sedang beristirahat di Mess PT. Aliran Karya di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat tepatnya di Pos Satu area PT. Priamanaya Energi (PT. PE, red) tiba tiba didatangi seseorang yang bernama Kodir (32) warga Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang kemudian langsung mengayunkan senjata tajam hingga mengenai beberapa bagian tubuh Safrudin.
Belakangan diketahui yang memicu pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap korban, diduga karena ketersinggungan pelaku yang mana mobil milik pelaku yang sebelumnya dipakai korban dikembalikan dalam keadaan kotor.
Hal inilah yang kemudian membuat pelaku tersinggung, pelaku kemudian pulang ke rumahnya rupanya berselang beberapa menit, pelaku kembali mencari korban. Korban akhirnya ditemukan pelaku sedang beristirahat di dalam mess dimaksud, dengan kalap mata pelaku langsung mengayunkan parang yang sudah sedari tadi dibawa ke arah korban yang sedang tidur tiduran.
Korban yang tak bisa berkutik harus menerima bacokan demi bacokan yang dilakukan pelaku, secara bertubi tubi korban menerima ayunan parang milik pelaku yang membuat luka robek pada bagian pundak kiri dan kanan juga bagian dada serta bagian lengan tangan kiri korban yang hampir putus akibat sabetan sajam milik pelaku.
Rekan korban yang yang melihat kejadian tersebut tak bisa berkutik, hanya bisa menonton kejadian ini, karena pelaku mengancam bakal membacok siapa saja yang ikut campur.
Setelah korban tak berdaya kemudian pelaku kabur meninggalkan TKP. Tak lama berselang, petugas yang diberitahu perihal kejadian ini langsung menuju TKP, serta melakukan olah TKP dan mencari bukti bukti serta meminta keterangan saksi di TKP.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Area AKP Herli Setiawan S.H MH membenarkan, adanya kejadian tindak pidana penganiayaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Dikatakan Kapolsek, pelaku sekarang dalam pengejaran pihaknya dan diultimatum untuk menyerahkan diri.
“Kita telah menerima laporan kejadian ini berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B- 24/VIII/2018/Sumsel/Lahat/Sek Merapi Barat tanggal 14 Agustus 2018. Petugas masih melakukan pengejaran dan melacak keberadaan tersangka, atas nama hukum saya mengultimatum agar pelaku segera menyerahkan diri, kalau tidak bakal ditindak tegas,”pungkasnya.