LAHAT, Detiksriwijaya – Jajaran Polsek Merapi Area dalam pimpinan Kapolsek Merapi AKP Herli Setyawan SH. MH didampingi Kanitres Merapi Ipda Malau, Kasi Humas Polsek Merapi Aiptu Joko Sukisno, Kanit intel Bripka Muslim dan anggota Bripka Ade Rusman serta Brigpol Firwan Karta berhasil menciduk pelaku pelanggar pasal 363 KUHP (Curanmor, red).
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Andika (25), pekerjaan swasta, warga Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pelaku ditangkap aparat penegak hukum sesuai laporan polisi dengan nomor LP /B/23/VIII/2018/SUMSEL/ RES LAHAT/ SEK MERAPI. Tgl 04 Agustus 2018.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini tepatnya terjadi pada tanggal tanggal 03 Agustus 2018, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) tepatnya di parkiran karyawan PT. Sriwijaya Buana Lestari di Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Tersangka ini sendiri berhasil diringkus dikediamannya, tepatnya pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekira jam 04.00 wib. Selanjutnya tersangka digiring ke Makopolsek Merapi untuk diminta keterangan.
Tak berhenti disini, berselang dua hari tepatnya pada tanggal 14 Agustus 2018 kemudian anggota Polri ini kembali mengamankan satu lagi tersangka atas tindak kejahatan dimaksud, adalah Nelson Fernandes (26) yang juga warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat penangkapan tersangka kedua ini, Polsek Merapi Area berkoordinasi dengan Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim dan tersangka berhasil diamankan dikediamannya sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Lahat AKP Robby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Merapi Area AKP Herli Setyawan SH.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Polsek Merapi guna proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka sudah kita amankan kini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakan kembali oleh Kapolsek, untuk barang bukti sepeda motor yang diambil tersangka pihaknya masih melakukan penyelidikan, kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah.
“Kerugian yang dialami korban ditafsir mencapai enam juta rupiah, untuk barang bukti kita masih menyelidiki keberadaanya,”pungkasnya.