Voice Note Hubungan Bripka IS Dan IN Yang Dibongkar Kadivhumas Polda Sumsel

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kadivhumas Polda Sumatera-Selatan Kombes Pol Drs Supriadi MM buka fakta baru, terkait perkembangan kasus yang menimpa salah satu oknum anggota Polres Lahat berinisial IS (39) yang pada Senin, (13.12.2021) sudah menjalani sidang di Propam Polda Sumatera-Selatan.

Pada banyak pemberitaan yang beredar, IS yang berpangkat Bripka, disebutkan menghamili IN yang merupakan istri sah dari FR yakni salah satu napi yang sedang ditahan di Rutan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari keterangan resminya, Kadiv Humas Polda Sumsel dihadapan wartawan, menerangkan, kalau dipemberitaan yang menyebut Bripka IS melakukan perkosaan terhadap IN sepertinya kurang tepat, namun dibenarkan Supriadi bahwa keduanya mempunyai hubungan spesial.

“Kalau dikatakan pemerkosaan sepertinya tidak tepat, dia memiliki hubungan spesial antara saudara IN dan IS yakni berpacaran,”sampainya.

Baca Juga :  Resedivis Kambuhan Curanmor Tewas Didor Tim Panther

Lanjutnya, keduanya menjalani hubungan spesial dimulai pada bulan September, Bripka IS mau menjalin hubungan dengan IN, karena IN sendiri sudah ditalak tiga oleh FR pada bulan September, dan ada bukti voice note yang direkam saudari IN dan dikirim ke Bripka IS.

“Keduanya pertama kali menjalin hubungan dari awal September, dan pada waktu itu saudara FR menalak tiga saudari IN dengan cara di voice note nya yang direkam saudari IN yang katanya sudah dicerai oleh suaminya.

Makanya, saudara IS mau menjalin hubungan pacaran,”beber Supriadi.

Lanjut Supriadi, Bripka IS diproses Propam Polda Sumsel karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian, karena sudah punya istri tapi berhubungan dengan perempuan lain dan bukan terkait perzinahan. Bripka IS sendiri menjalani sidang disiplin.

Baca Juga :  PEMUDA PANCASILA TEGASKAN MASIH TOLAK BLASTING MESKI TAK BERDAMPAK PADA BUKIT SERELO

Terkait laporan saudara FR terhadap saudara IS ke Propam Polda Sumsel terkait perzinahan adalah tidak tepat, karena dari voice note FR yang direkam IN diterangkan bahwa keduanya sudah bercerai.

“Kalau laporan FR terkait perzinahan antara IN dan Bripka IS adalah sudah tidak tepat lagi, kenapa, karena IN ini bukan istrinya lagi karena sudah talak tiga,”ujarnya.

Hasil sidang disiplin terhadap Bripka IS sudah keluar vonis sesuai ketentuan dan aturan yang ada, salah satu diantaranya adalah vonis menjalani penahanan khusus di Propam Polda Sumsel.

“Vonis pertama yang bersangkutan, ditahan ditempat khusus selama 21 hari. Kedua, vonis kedua penundaan mengikuti pendidikan satu priode jadi dia (Bripka IS) tidak bisa sekolah, dan pengawasan selama enam bulan. Ini adalah vonis sidang disiplin yang sudah diikuti Bripka IS,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB