Reporter : METRI RAHADIAN
LAHAT, Detiksriwijaya – Menjalani hukuman di balik jeruji besi rupanya bukan dijadikan untuk intropeksi diri, hal inilah yang dilakukan dua resedivis kambuhan narkoba Indra Bayu (32) dan Wendy (31). Sekembalinya ke lingkungan masyarakat kedua terpidana yang pernah menjalani hukuman yang sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, harus merasakan kembali dinginnya bilik penjara setelah tertangkap tangan satuan reserse narkoba Polres Lahat.
Bermula dari tertangkapnya Indra Bayu warga Kelurahan Pagar Agung, Kota Lahat tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 4,1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan bebas pada tahun 2016.
Indra yang bekerja sebagai sopir ini tertangkap di tempat tinggalnya pada hari Rabu 05 September 2018 sekira jam 16.30 WIB, bermula piket opsnal Satuan narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan lidik dan diamankan pelaku dimaksud, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 2 paket diduga narkotika jenis Sabu di saku celananya dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna proses hukum. Barang bukti Sabu yang diamankan seberat dengan berat kotor 0,42 gram.
Tak ingin sendiri berada di hotel prodeo, Indra memberikan keterangan ke petugas bahwa dirinya tidak bergerak sendiri dalam menjalankan bisnis haram ini. Dari kicauan Indra selanjutnya petugas kepolisian kembali menciduk Wendy (31) tuna karya, dengan TKP yang sama.
Wendy sendiri merupakan resedivis kasus narkoba dan menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara dan baru bebas pada bulan Agustus 2018. Dari tangan lelaki bertubuh kurus ini kepolisian berhasil menyita 2 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,40 gram,
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli S.H membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Desli, keduanya merupakan resedivis kambuhan salah satu tersangka belum genap satu bulan keluar dari bilik penjara.
“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba, salah satu pelaku yang kita amankan memang benar baru bebas dari penjara pada bulan agustus lalu. Keduanya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.