BELUM SATU BULAN HIRUP UDARA SEGAR, WENDY  BAKAL KEMBALI MERINGKUK DI BALIK JERUJI BESI

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : METRI RAHADIAN

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjalani hukuman di balik jeruji besi rupanya bukan dijadikan untuk intropeksi diri, hal inilah yang dilakukan dua resedivis kambuhan narkoba Indra Bayu (32) dan Wendy (31). Sekembalinya ke lingkungan masyarakat kedua  terpidana yang pernah menjalani hukuman yang sama  dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, harus merasakan kembali  dinginnya bilik penjara setelah tertangkap tangan satuan reserse narkoba Polres Lahat.

Bermula dari tertangkapnya Indra Bayu warga Kelurahan Pagar Agung, Kota Lahat  tercatat pernah menjalani hukuman penjara  selama  4,1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan bebas pada tahun 2016.

Indra yang bekerja sebagai sopir ini tertangkap di tempat tinggalnya pada hari Rabu  05 September 2018 sekira jam 16.30 WIB, bermula piket opsnal Satuan narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Kapolres Pagaralam AKBP TRISAKSONO SIK

Selanjutnya dilakukan lidik dan diamankan pelaku dimaksud, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 2 paket diduga narkotika jenis Sabu di saku celananya dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna proses hukum. Barang bukti Sabu yang diamankan seberat dengan berat kotor 0,42 gram.

Tak ingin sendiri berada di hotel prodeo, Indra memberikan keterangan ke petugas bahwa dirinya tidak bergerak sendiri dalam menjalankan bisnis haram ini. Dari kicauan Indra selanjutnya petugas kepolisian kembali menciduk Wendy (31) tuna karya, dengan TKP yang sama.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Endikat Gunakan Dana Yang Fantastis

Wendy  sendiri merupakan resedivis kasus narkoba dan menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara dan baru bebas pada bulan Agustus 2018. Dari tangan lelaki bertubuh kurus ini kepolisian berhasil menyita 2 paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,40 gram,

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli S.H membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Desli, keduanya merupakan resedivis kambuhan salah satu tersangka belum genap satu bulan keluar dari bilik penjara.

“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba, salah satu pelaku yang kita amankan memang benar baru bebas dari penjara pada bulan agustus lalu. Keduanya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru