LAHAT, Detiksriwijaya – Walau berjumlah lima orang, pemuda mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Kabupaten Lahat tak getir melakukan demo terkait tuntutan agar Perbup No. 42 tahun 2017 terkait dugaaan pungutan berkedok sumbangan sekolah dihapuskan. Selasa (18/09).
Menurut Sundan perwakilan aksi menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Lahat, bagian yang harus bertanggung jawab karena telah dianggap menyengsarakan orang tua siswa, atas Perbup yang telah membuat rakyat miskin menjerit juga kerana ekonomi yang semakin menghimpit.
Dalam aksinya, kelima pemuda memberanikan diri menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Lahat untuk menyuarakan keluhan rakyat beranggapan, para anggota dewan yang duduk di kursi yang empuk disana (DPRD, red) itu karena rakyat dan digaji oleh rakyat.
Terpantau perdebatan sengit terjadi dari awal saat pemuda ini akan masuk ke lingkungan kantor DPRD, bermula dari ditutupnya pagar kantor oleh satuan polisi pamong praja. Walau sempat bersih tegang, akhirnya kelima pemuda yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Lahat bisa masuk.
Sempat bertemu Marwan Mansyur selaku wakil Bupati Lahat, peserta aksi sempat melakukan izin untuk melakukan aksi. Bijak, Wakil Bupati Lahat ini mempersilahkan peserta aksi untuk menyuarakan tuntutannya namun tentunya Marwan berharap agar dalam penyampaian tuntutan dilakukan dengan damai dan tertib.
Sesampainya di gedung DPRD Lahat dikawal pihak kepolisian sebagai pengaman jalannya aksi, kelimanya kemudian langsung menyuarakan agar para anggota dewan keluar, untuk menemui dan menanggapi aksi yang dilakukan.
Lagi lagi, kembali terjadi ketegangan karena adanya jawaban dari salah satu anggota dewan, yang dianggap peserta aksi menghalang halangi mereka dalam menyampaikan aksi. Ketegangan mulai berangsur turun saat perwakilan dari DPRD Lahat menemui peserta aksi.
Aksi terhenti sejenak, peserta aksi menyepakati akan diadakan musyawarah dengan pihak terkait selesai rapat anggota DPRD Lahat.
“Kami menuntur agar Perbup nomor 42 tahun 2017 segera dihapus, karena kami menyatakan bahwa Perbup ini menyengsarakan rakyat. Karena, atas kebijakan ini masyarakat harus membayar biaya sekolah dan jelas sangat menyengsarakan kami rakyat miskin,” terang Sundan.
Lebih lanjut Sundan beranggapan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan di Kabupaten Lahat. Dengan Perbup dimaksud telah digunakan pihak sekolah untuk memungut sumbangan dengan batas maksimal yang ditentukan dari isi Perbup. Lebih lanjut dikatakan, jelas kebijaksanaan yamg diatur di Perbup ini secara tidak langsung rakyatlah yang ditumbalkan.
“Hapuskan Perbup nomor 42 tahun 2017. Mereka duduk disana digaji dengan uang rakyat. Bila tidak ada penyelesaian hari ini dan aksi kami tidak ditanggapi. Kedepannya kami bakal melakukan aksi kembali dan lebih besar lagi,” tegasnya.