LAWYER PT. LONSUM : TIDAK AKAN ADA KONPENSASI LAGI..!!

- Jurnalis

Kamis, 20 September 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat membacakan surat Keputusan Bupati Lahat, Syaifudin Aswari Riva’i mengembalikan lahan seluas 303 hektar ke PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk, selaku pemegang hak guna usaha (HGU) No 14  tahun 2014. Kamis (20/09/2019).
Pembacaan SK Bupati nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Dilakukan langsung oleh Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP)  Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi didampingi Kasi Penangangan Sengketa Feri dan Fitri Barus.
Pelaksanaan pembacaan SK Bupati tersebut kawal ketat aparat Polres Lahat dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Jossy, anggota Kodim 0405, Tim Terpadu Dinas PR-KPP, Badan Pertanahan Kabupaten Lahat.
Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP)  Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi menegaskan pihaknya membacakan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Karena telah dikuasai masyarakat sejak tahun 2012 yang lalu. Kemudian, ada penyelesaian namun muncul kembali permasalahan di tahun 2014 di klaim lagi.
“Dalam point ke empat SK Bupati Lahat. Kompensasi telah diberikan sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga SP III Desa Suka Makmur dengan PT Lonsum. Maka telah diberikan kompensasi ini ke warga eks transmigrasi SP III Desa Suka Makmur. Tidak akan menuntut lagi lahan usaha II kepada PT Lonsum dan Pemkab Lahat,” tegas Nazarudin Effendi.
Menurutnya, jika ada permasalahan silahkan masyarakat bernegosiasi dengan membawa bukti-bukti terkait klaim lahan yang ada dan menyelesaikan secara hukum. “Kita bacakan SK Bupati Lahat ini sesuai aturan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Usai pembacaan SK Bupati. Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP membuka portal lokasi jalan yang dipasang warga yang mengklaim lahan tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan panen buah kelapa sawit yang telah dikembalikan.
Sementara itu, Kades Suka Makmur, Rasansi bersama warga mendatangi Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkab Lahat bersama PT Lonsum dan aparat Polres Lahat tidak sesuai dengan ketentuan mediasi yang dilakukan.
“Kami minta saling hargai dan hentikan aksi panen ini. Semua harus jelas dulu kita tunjukkan bukti yang ada mana lahan eks transmigrasi,” kata Rasansi seraya marah-marah.
Sedangkan, Suwandi perwakilan warga Desa Suka Makmur menegaskan siap menunjukkan bukti-bukti terkait lahan yang ada. “Kita segera laporkan ke aparat Polres Lahat. Tolong kawal kami karena jika ke Pengadilan kita pasti kalah karena PT Lonsum banyak uang,” ujar Suwandi.
Terpisah, Lawyer PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi menegaskan pengembalian lahan yang menjadi HGU PT PP Lonsum seluas 363 hektar. Yang telah dikuasai oknum warga yang mengklaim sebagai lahan miliknya.  Manajemen PT PP Lonsum tidak akan membuka pintu mediasi karena sudah ada mediasi dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Sesuai dengan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012.
“Kita siap menunggu mereka ke ranah hukum. Semua proses penyelesaian terhadap warga telah dilakukan pihak perusahaan. Ini memang hak PT Lonsum yang telah dikuasai warga sejak lama,” pungkasnya.
Baca Juga :  Mengenal Sosok Kapolres Pagaralam AKBP TRISAKSONO SIK

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat
Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis
Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN
Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN
Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Bikin Resah! Pesona Kak Wari Buat Warga Lahat Terhipnotis

Minggu, 29 September 2024 - 16:42 WIB

Tinggalkan Suami Ke Tanjung Sakti, Ratusan Relawan Kikim Selatan Bergerilya Ajak Pilih BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 16:59 WIB

Siap Undur Diri Dari Pemuda Pancasila, 2900 Anggota Pemegang KTA Siap Menangkan BZ-WIN

Jumat, 27 September 2024 - 13:55 WIB

Jum’at Berkah Milenial Muda BZ-WIN, Pilih Pemimpin Asli Orang Lahat

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru