LAWYER PT. LONSUM : TIDAK AKAN ADA KONPENSASI LAGI..!!

- Jurnalis

Kamis, 20 September 2018 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat membacakan surat Keputusan Bupati Lahat, Syaifudin Aswari Riva’i mengembalikan lahan seluas 303 hektar ke PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk, selaku pemegang hak guna usaha (HGU) No 14  tahun 2014. Kamis (20/09/2019).
Pembacaan SK Bupati nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Dilakukan langsung oleh Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP)  Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi didampingi Kasi Penangangan Sengketa Feri dan Fitri Barus.
Pelaksanaan pembacaan SK Bupati tersebut kawal ketat aparat Polres Lahat dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Jossy, anggota Kodim 0405, Tim Terpadu Dinas PR-KPP, Badan Pertanahan Kabupaten Lahat.
Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP)  Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi menegaskan pihaknya membacakan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Karena telah dikuasai masyarakat sejak tahun 2012 yang lalu. Kemudian, ada penyelesaian namun muncul kembali permasalahan di tahun 2014 di klaim lagi.
“Dalam point ke empat SK Bupati Lahat. Kompensasi telah diberikan sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga SP III Desa Suka Makmur dengan PT Lonsum. Maka telah diberikan kompensasi ini ke warga eks transmigrasi SP III Desa Suka Makmur. Tidak akan menuntut lagi lahan usaha II kepada PT Lonsum dan Pemkab Lahat,” tegas Nazarudin Effendi.
Menurutnya, jika ada permasalahan silahkan masyarakat bernegosiasi dengan membawa bukti-bukti terkait klaim lahan yang ada dan menyelesaikan secara hukum. “Kita bacakan SK Bupati Lahat ini sesuai aturan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Usai pembacaan SK Bupati. Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP membuka portal lokasi jalan yang dipasang warga yang mengklaim lahan tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan panen buah kelapa sawit yang telah dikembalikan.
Sementara itu, Kades Suka Makmur, Rasansi bersama warga mendatangi Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkab Lahat bersama PT Lonsum dan aparat Polres Lahat tidak sesuai dengan ketentuan mediasi yang dilakukan.
“Kami minta saling hargai dan hentikan aksi panen ini. Semua harus jelas dulu kita tunjukkan bukti yang ada mana lahan eks transmigrasi,” kata Rasansi seraya marah-marah.
Sedangkan, Suwandi perwakilan warga Desa Suka Makmur menegaskan siap menunjukkan bukti-bukti terkait lahan yang ada. “Kita segera laporkan ke aparat Polres Lahat. Tolong kawal kami karena jika ke Pengadilan kita pasti kalah karena PT Lonsum banyak uang,” ujar Suwandi.
Terpisah, Lawyer PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi menegaskan pengembalian lahan yang menjadi HGU PT PP Lonsum seluas 363 hektar. Yang telah dikuasai oknum warga yang mengklaim sebagai lahan miliknya.  Manajemen PT PP Lonsum tidak akan membuka pintu mediasi karena sudah ada mediasi dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Sesuai dengan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012.
“Kita siap menunggu mereka ke ranah hukum. Semua proses penyelesaian terhadap warga telah dilakukan pihak perusahaan. Ini memang hak PT Lonsum yang telah dikuasai warga sejak lama,” pungkasnya.
Baca Juga :  KPU Lahat Minta 18 Partai Politik Setor Rekening Khusus

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB