LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat membacakan surat Keputusan Bupati Lahat, Syaifudin Aswari Riva’i mengembalikan lahan seluas 303 hektar ke PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk, selaku pemegang hak guna usaha (HGU) No 14 tahun 2014. Kamis (20/09/2019).
Pembacaan SK Bupati nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Dilakukan langsung oleh Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi didampingi Kasi Penangangan Sengketa Feri dan Fitri Barus.
Pelaksanaan pembacaan SK Bupati tersebut kawal ketat aparat Polres Lahat dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Jossy, anggota Kodim 0405, Tim Terpadu Dinas PR-KPP, Badan Pertanahan Kabupaten Lahat.
Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Lahat, Nazarudin Effendi menegaskan pihaknya membacakan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012 tentang penyelesaian permasalahan lahan usaha II warga eks transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012. Karena telah dikuasai masyarakat sejak tahun 2012 yang lalu. Kemudian, ada penyelesaian namun muncul kembali permasalahan di tahun 2014 di klaim lagi.
“Dalam point ke empat SK Bupati Lahat. Kompensasi telah diberikan sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga SP III Desa Suka Makmur dengan PT Lonsum. Maka telah diberikan kompensasi ini ke warga eks transmigrasi SP III Desa Suka Makmur. Tidak akan menuntut lagi lahan usaha II kepada PT Lonsum dan Pemkab Lahat,” tegas Nazarudin Effendi.
Menurutnya, jika ada permasalahan silahkan masyarakat bernegosiasi dengan membawa bukti-bukti terkait klaim lahan yang ada dan menyelesaikan secara hukum. “Kita bacakan SK Bupati Lahat ini sesuai aturan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Usai pembacaan SK Bupati. Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP membuka portal lokasi jalan yang dipasang warga yang mengklaim lahan tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan panen buah kelapa sawit yang telah dikembalikan.
Sementara itu, Kades Suka Makmur, Rasansi bersama warga mendatangi Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkab Lahat bersama PT Lonsum dan aparat Polres Lahat tidak sesuai dengan ketentuan mediasi yang dilakukan.
“Kami minta saling hargai dan hentikan aksi panen ini. Semua harus jelas dulu kita tunjukkan bukti yang ada mana lahan eks transmigrasi,” kata Rasansi seraya marah-marah.
Sedangkan, Suwandi perwakilan warga Desa Suka Makmur menegaskan siap menunjukkan bukti-bukti terkait lahan yang ada. “Kita segera laporkan ke aparat Polres Lahat. Tolong kawal kami karena jika ke Pengadilan kita pasti kalah karena PT Lonsum banyak uang,” ujar Suwandi.
Terpisah, Lawyer PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi menegaskan pengembalian lahan yang menjadi HGU PT PP Lonsum seluas 363 hektar. Yang telah dikuasai oknum warga yang mengklaim sebagai lahan miliknya. Manajemen PT PP Lonsum tidak akan membuka pintu mediasi karena sudah ada mediasi dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Sesuai dengan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012.
“Kita siap menunggu mereka ke ranah hukum. Semua proses penyelesaian terhadap warga telah dilakukan pihak perusahaan. Ini memang hak PT Lonsum yang telah dikuasai warga sejak lama,” pungkasnya.