PENGABDIAN PRAJURIT KODAM II/SRIWIJAYA UNTUK SUKU ANAK DALAM

- Jurnalis

Kamis, 13 September 2018 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjadi anggota Babinsa serta bertugas di pedalaman hutan belantara bersama Suku Anak Dalam (SAD, red), di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menjadi pekerjaan yang dicintai Serda Imam Sutami. Bahkan selama bertugas di lingkungan  banyak pelajaran yang dirinya dapat.
Bukan perkara yang mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda dengan kultur dan adat istiadat yang jauh berbanding 360 derajat dari kehidupaan normal. Namun, hal tersebut bukan merupakan halangan yang cukup bagi seorang prajurit yang baru dilantik menjadi Bintara dengan pangkat  Sersan Dua (Serda, red) pada acara Diktukbasus Babinsa TA 2018 hari ini Rabu, (12/09) yang ditutup resmi Danrindam II/Sriwijaya Kolonel Dwi Wahyudi, SAN, M.M.
Prajurit TNI AD yang mulai bertugas pada tahun 2008 di Korem 042/Garuda Putih Jambi, Kodim 0420 /Sarko, kemudian bertugas di Koramil 420-09/Bangko pada tahun 2014 sebagai staf. Tepatnya paada tahun 2015 mulai bertugas sebagai anggota Babinsa dan ditugaskan untuk melakukaan pembinaan di lingkungan Suku Anak Dalam hingga tahun 2018 ini Serda Imam masih bertugas sebagai Babinsa di Merangin Jambi.
Tantanganpun mulai dirasakan pada saat abdi negara ini mulai bersosialisasi dengan lingkungan SAD, dengan semangat serta kegigihan prajurit TNI AD ini, mau tak mau dirinya harus benar benar mempelajari kultur sosial yang ada di SAD.
Dengan cara hidup SAD yang berpindah pindah, terkadang membuat anggota Babinsa keluarga Kodam II / Sriwijaya ini sering menemui kesulitan untuk memberikan pembinaan serta pembelajaran. “Suku anak dalam ini sering berpindah pindah menetapnya, ada satu tradisi apabila salah satu anggota dalam kelompoknya terserang penyakit kemudian meninggal, bersama tumenggung atau kepala sukunya SAD otomatis pindah ketempat yang lainnya untuk bermukim,” ungkap Serda Imam.
Pengertian hukum juga peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Indonesia perlahan lahan diberikan pemahaman kepada SAD, maklum saja mereka (SAD,red) masih menjunjung hukum berdasar Adat istiadat yang mereka miliki.
“Satu contoh saja hukum adat yang masih mereka tetap pegang adalah cara memperlakukan jasad apabila anggotanya ada yang meninggal dunia bakal dibawa ketempat yang belum terjamah oleh manusia, dan jelas kita orang di luar kelompok Suku Anak Dalam tidak bakal mengetahui apabila sampai kita melanggar ingin tau keberadaan dimana jasad diasingkan maka kita bakal menerima sangsi hukum adat yang berat,” ujar prajurit yang murah senyum ini.
Dibalik kerasnya hukum adat yang mereka pegang teguh, sempat praurit ini mendengar harapan mereka (SAD) terhadap pemerintah setempat bahwasanya mereka juga ingin disetarakan seperti masyarakat umumnya.
“Mereka ini hidup berkelompok, mereka juga mengerti apa pembicaraan kita. Mereka pernah menyampaikan mereka pengen setara masyarakat pada umumnya, contoh kecilnya mereka ingin bertani dan bercocok tanam,”sampai Imam.
Sedikitnya ada 13 kelompok SAD yang masing masing diketuai Kepala Suku (Tumenggung, red). Sedikitnya dalam satu tumenggung membawahi 100-200 warga Suku Anak Dalam, lebih kurang ada sekitar 1.500 Suku Anak Dalam yang tersebar di Provinsi Jambi.
Baca Juga :  Paket Menarik Outbound, Rafting Hotel Callista

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru