KPU LAHAT AJAK SUKSESKAN PEMILU BERSIH DAN ADIL

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Sosialisasi mewujudkan Pemilihan umum (Pemilu, red) yang bersih dan adil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU, red) Kabupaten Samsurizal Nusir menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK, red) masing masing calon agar berada di tempat yang benar.

“Untuk APK masing masing calon, kita (KPU,red) Lahat sudah menyiapkan lokasi mana yang boleh dipasang dan saya menghimbau agar APK tidak boleh melanggqar ketentuan tempat pemasangan yang tidak pada tempatnya,” sampai Samsurizal saat sosialisasi di kantor KPU Lahat. Sabtu (22/09).

Baca Juga :  Kapolres Lahat : Baik Buruknya Polres Lahat Ada Di Jari Wartawan

Sosialisasi ini dihadiri oleh 26 caleg dari 16 partai. Pada kesempatan ini Ketua KPU Lahat menyampaikan bahwa partai PSI tak memiliki kepengurusan di Kabupaten Lahat dan pada pemilihan ini tidak ada pencalegan melalui partai PSI.

Lebih lanjut, Syamsurizal mengingatkan kepada masing masing Caleg agar tidak menggunakan politik uang (money politic, red) baik system terstruktur massif dan sistematis. ‘’Bagi caleg yang melanggar dan ketahuan akan dikenakan sanksi berat, sedang, dan ringan. Baik bagi penerima juga si pemberi dan akan berimbas kepada caleg itu sendiri,’’ tegas Ketua KPU.

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Bawaslu Pagaralam Antisipasi Kerawanan Pemilu 2019

Adapun tempat tempat yang dilarang untuk dipasang APK diantaranya adalah tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit, dan tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan – jalan Protokol, jalan-jalan bebas hambatan, sarana-prasarana publik, taman, dan pepohonan. Ds01

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru