LAHAT, Detiksriwijaya – Sosialisasi mewujudkan Pemilihan umum (Pemilu, red) yang bersih dan adil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU, red) Kabupaten Samsurizal Nusir menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK, red) masing masing calon agar berada di tempat yang benar.
“Untuk APK masing masing calon, kita (KPU,red) Lahat sudah menyiapkan lokasi mana yang boleh dipasang dan saya menghimbau agar APK tidak boleh melanggqar ketentuan tempat pemasangan yang tidak pada tempatnya,” sampai Samsurizal saat sosialisasi di kantor KPU Lahat. Sabtu (22/09).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 26 caleg dari 16 partai. Pada kesempatan ini Ketua KPU Lahat menyampaikan bahwa partai PSI tak memiliki kepengurusan di Kabupaten Lahat dan pada pemilihan ini tidak ada pencalegan melalui partai PSI.
Lebih lanjut, Syamsurizal mengingatkan kepada masing masing Caleg agar tidak menggunakan politik uang (money politic, red) baik system terstruktur massif dan sistematis. ‘’Bagi caleg yang melanggar dan ketahuan akan dikenakan sanksi berat, sedang, dan ringan. Baik bagi penerima juga si pemberi dan akan berimbas kepada caleg itu sendiri,’’ tegas Ketua KPU.
Adapun tempat tempat yang dilarang untuk dipasang APK diantaranya adalah tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit, dan tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan – jalan Protokol, jalan-jalan bebas hambatan, sarana-prasarana publik, taman, dan pepohonan. Ds01