Pengamat Hukum Tanggapi Masalah ARPA Pagaralam

- Jurnalis

Senin, 22 Oktober 2018 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – PT. Ayek Besemah nama lebel produksi ARPA (air minum kemasan) semakin banyak menimbulkan polemik, perihal adanya dugaan dugaan yang terdapat di perusahaan tersebut yang disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

Entah apa yang membelit ARPA ini hingga, permasalahannya jadi terkesan seperti timbul tenggelam dari tahun 2008 sampai sekarang, mulai dengan adanya dugaan main dibawah meja oknum pejabat pejabat struktural.

Walikota terpilih priode 2018-2023 Alpian Askoni sendiri bergerak cepat terkait polemik ARPA ini, orang nomor satu di Kota Pagaralam ini mengintruksikan agar ARPA segera disegel, agar menghindari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan. Penyegelan Gedung produksi ARPA ini telah disegel beberapa waktu lalu, dengan beberapa pertimbangan.

Kita kembali ke Flashback Arpa ini yang berdiri dari tahun 2003 dan beroprasi atau berproduksi pada tahun 2005 penyertaan modal Pemerintah Kota Pagaralam Rp750.000.000 dan PT TOS senilai Rp320.000.000.

Berbeda dengan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000,-.

Baca Juga :  Polsek Merapi Gagalkan Pencurian Mobil Di Merapi Selatan

Berdasarkan kontrak MOU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengan nilai Rp2.450.000.000, sedangkan PT. Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000, (sumber dari berita di media cetak yang sempat beredar).

Saat Crew Detiksriwijaya mewawancarai pihak berwajib perihal disegelnya ARPA serta menanyakan tentang perkembangan penyelidikan ARPA, Waka Polres Pagaralam Kompol Tri wahyudi ,SH (11/10), mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut dan masih menunggu hasil audit yang baru, karena tidak dapat hanya berdasarkan audit yang lama dikarenakan data tersebut dari audit 2007 sedangkan sekarang sudah 2018. sampai Kompol Tri.

Menanggapi polemik yang dialami ARPA, pengamat hukum Misnan Hartono.SH yang juga salah satu putra daerah Kota Pagaralam angkat bicara, menurutnya ia berpandangan persoalan masalah ARPA itu harus di buka dari awal supaya terang benderang karena terlalu banyak orang yang memanfaatkan kegiatan di Arpa sehingga tidak jelas semua hasil yang didapatkan.

“Harus dibuka dari awal, padahal arpa tersebut sudah banyak sekali menghasilkan, apa yang diproduksi dengan harga yang cukup mahal dengan harga kurang lebih Rp 19.000/dus bahkan mengalahkan harga Air mineral yang lain yang masuk ke Kota Pagaralam,” ujar Misnan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Ke DPR RI

Lanjutnya, dari awal terbentuknya ijin Arpa harus dikaji ulang dan ijin untuk pengelolaan Air mineral atau ijin pembuatan gudang serta yang lainnya.

“Pihak kepolisian Polres Pagaralam seharusnya dalam hal ini Tipikor harus kejar kasus ini bahkan kalo memungkinkan KPK harus turun tangan melihat jalanya Arpa yg sangat banyak merugikan uang negara,”imbuhnya.

Sementara untuk Walikota pagaralam yang saat ini menjabat harus memanggil semua instansi yang terkait dan membuka seluas-luasnya kepada pihak aparat hukum, untuk menuntaskan perkara pengelolaan air minum Arpa yang sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengelola.

“Ya panggil semua instansi yang terkait, masalah ARPA ini harus segera dievaluasi agar semuanya bisa terang benderang, dan warga Pagaralam tidak bertanya tanya hingga mengundang pemikiran yang negatif,”ujar misnan

 

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Berita Terbaru