Pengamat Hukum Tanggapi Masalah ARPA Pagaralam

- Jurnalis

Senin, 22 Oktober 2018 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – PT. Ayek Besemah nama lebel produksi ARPA (air minum kemasan) semakin banyak menimbulkan polemik, perihal adanya dugaan dugaan yang terdapat di perusahaan tersebut yang disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

Entah apa yang membelit ARPA ini hingga, permasalahannya jadi terkesan seperti timbul tenggelam dari tahun 2008 sampai sekarang, mulai dengan adanya dugaan main dibawah meja oknum pejabat pejabat struktural.

Walikota terpilih priode 2018-2023 Alpian Askoni sendiri bergerak cepat terkait polemik ARPA ini, orang nomor satu di Kota Pagaralam ini mengintruksikan agar ARPA segera disegel, agar menghindari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan. Penyegelan Gedung produksi ARPA ini telah disegel beberapa waktu lalu, dengan beberapa pertimbangan.

Kita kembali ke Flashback Arpa ini yang berdiri dari tahun 2003 dan beroprasi atau berproduksi pada tahun 2005 penyertaan modal Pemerintah Kota Pagaralam Rp750.000.000 dan PT TOS senilai Rp320.000.000.

Berbeda dengan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000,-.

Baca Juga :  Pilbup Dan Pilgub Telah Selesai, Kapolres Ajak Sukseskan Pileg serta Pilpres 2019

Berdasarkan kontrak MOU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengan nilai Rp2.450.000.000, sedangkan PT. Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000, (sumber dari berita di media cetak yang sempat beredar).

Saat Crew Detiksriwijaya mewawancarai pihak berwajib perihal disegelnya ARPA serta menanyakan tentang perkembangan penyelidikan ARPA, Waka Polres Pagaralam Kompol Tri wahyudi ,SH (11/10), mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut dan masih menunggu hasil audit yang baru, karena tidak dapat hanya berdasarkan audit yang lama dikarenakan data tersebut dari audit 2007 sedangkan sekarang sudah 2018. sampai Kompol Tri.

Menanggapi polemik yang dialami ARPA, pengamat hukum Misnan Hartono.SH yang juga salah satu putra daerah Kota Pagaralam angkat bicara, menurutnya ia berpandangan persoalan masalah ARPA itu harus di buka dari awal supaya terang benderang karena terlalu banyak orang yang memanfaatkan kegiatan di Arpa sehingga tidak jelas semua hasil yang didapatkan.

“Harus dibuka dari awal, padahal arpa tersebut sudah banyak sekali menghasilkan, apa yang diproduksi dengan harga yang cukup mahal dengan harga kurang lebih Rp 19.000/dus bahkan mengalahkan harga Air mineral yang lain yang masuk ke Kota Pagaralam,” ujar Misnan.

Baca Juga :  Ganggu Kenyamanan Jalur One Way, Motor Bali Diamankan Team Patroli Satlantas Lahat

Lanjutnya, dari awal terbentuknya ijin Arpa harus dikaji ulang dan ijin untuk pengelolaan Air mineral atau ijin pembuatan gudang serta yang lainnya.

“Pihak kepolisian Polres Pagaralam seharusnya dalam hal ini Tipikor harus kejar kasus ini bahkan kalo memungkinkan KPK harus turun tangan melihat jalanya Arpa yg sangat banyak merugikan uang negara,”imbuhnya.

Sementara untuk Walikota pagaralam yang saat ini menjabat harus memanggil semua instansi yang terkait dan membuka seluas-luasnya kepada pihak aparat hukum, untuk menuntaskan perkara pengelolaan air minum Arpa yang sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengelola.

“Ya panggil semua instansi yang terkait, masalah ARPA ini harus segera dievaluasi agar semuanya bisa terang benderang, dan warga Pagaralam tidak bertanya tanya hingga mengundang pemikiran yang negatif,”ujar misnan

 

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB