Pengamat Hukum Tanggapi Masalah ARPA Pagaralam

- Jurnalis

Senin, 22 Oktober 2018 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – PT. Ayek Besemah nama lebel produksi ARPA (air minum kemasan) semakin banyak menimbulkan polemik, perihal adanya dugaan dugaan yang terdapat di perusahaan tersebut yang disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

Entah apa yang membelit ARPA ini hingga, permasalahannya jadi terkesan seperti timbul tenggelam dari tahun 2008 sampai sekarang, mulai dengan adanya dugaan main dibawah meja oknum pejabat pejabat struktural.

Walikota terpilih priode 2018-2023 Alpian Askoni sendiri bergerak cepat terkait polemik ARPA ini, orang nomor satu di Kota Pagaralam ini mengintruksikan agar ARPA segera disegel, agar menghindari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan. Penyegelan Gedung produksi ARPA ini telah disegel beberapa waktu lalu, dengan beberapa pertimbangan.

Kita kembali ke Flashback Arpa ini yang berdiri dari tahun 2003 dan beroprasi atau berproduksi pada tahun 2005 penyertaan modal Pemerintah Kota Pagaralam Rp750.000.000 dan PT TOS senilai Rp320.000.000.

Berbeda dengan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000,-.

Baca Juga :  Ribuan Anggota Pramuka Ikuti Perkemahan Kebun Kayu Pagaralam

Berdasarkan kontrak MOU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengan nilai Rp2.450.000.000, sedangkan PT. Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000, (sumber dari berita di media cetak yang sempat beredar).

Saat Crew Detiksriwijaya mewawancarai pihak berwajib perihal disegelnya ARPA serta menanyakan tentang perkembangan penyelidikan ARPA, Waka Polres Pagaralam Kompol Tri wahyudi ,SH (11/10), mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut dan masih menunggu hasil audit yang baru, karena tidak dapat hanya berdasarkan audit yang lama dikarenakan data tersebut dari audit 2007 sedangkan sekarang sudah 2018. sampai Kompol Tri.

Menanggapi polemik yang dialami ARPA, pengamat hukum Misnan Hartono.SH yang juga salah satu putra daerah Kota Pagaralam angkat bicara, menurutnya ia berpandangan persoalan masalah ARPA itu harus di buka dari awal supaya terang benderang karena terlalu banyak orang yang memanfaatkan kegiatan di Arpa sehingga tidak jelas semua hasil yang didapatkan.

“Harus dibuka dari awal, padahal arpa tersebut sudah banyak sekali menghasilkan, apa yang diproduksi dengan harga yang cukup mahal dengan harga kurang lebih Rp 19.000/dus bahkan mengalahkan harga Air mineral yang lain yang masuk ke Kota Pagaralam,” ujar Misnan.

Baca Juga :  KMKA KEMBALI LAKUKAN AKSI TUNTUTAN ALOKASI DANA DESA

Lanjutnya, dari awal terbentuknya ijin Arpa harus dikaji ulang dan ijin untuk pengelolaan Air mineral atau ijin pembuatan gudang serta yang lainnya.

“Pihak kepolisian Polres Pagaralam seharusnya dalam hal ini Tipikor harus kejar kasus ini bahkan kalo memungkinkan KPK harus turun tangan melihat jalanya Arpa yg sangat banyak merugikan uang negara,”imbuhnya.

Sementara untuk Walikota pagaralam yang saat ini menjabat harus memanggil semua instansi yang terkait dan membuka seluas-luasnya kepada pihak aparat hukum, untuk menuntaskan perkara pengelolaan air minum Arpa yang sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengelola.

“Ya panggil semua instansi yang terkait, masalah ARPA ini harus segera dievaluasi agar semuanya bisa terang benderang, dan warga Pagaralam tidak bertanya tanya hingga mengundang pemikiran yang negatif,”ujar misnan

 

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru