Pagaralam, Detiksriwijaya – Team Opsnal Satreskrim Polres Kota Pagaralam Hari Kamis (25/10) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil membekuk Mgs. M. Yusuf (33). Pasalnya, lelaki yang juga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN, red) Pemkot Pagaralam ini terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat, red) yang terjadi kurang lebih satu bulan lalu tepatnya pada Hari Senin (17/09) sekira pukul 08.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) di kantor Dinas Pendidikan Kota Pagaralam.
Berdasar laporan polisi dengan nomor LP/ B-75 / IX / 2018 / SEMSEL / RES. P. ALAM, mantan ASN yang beralamat di Prumnas Talang Sawah, Kelurahan Sidoarejo, Kecamatan Pagaralam Utara ini berhasil menggondol dua unit Laptop merek ACER.
Pada saat diamankan di kediamannya dari tangan pelaku aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu unit laptop merk ACCER warna putih yang diduga kuat adalah barang bukti hasil dari kejahatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIK Mh membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kita kenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) dan pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Kota Pagaralam guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” terang Dwi.
Ditambahkan Dwi, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibaat pada aksi Curat dimaksud. “Sedang kita lakukan pengembangan untuk hal tersebut, apakah ada orang lain yang terkait atau ikut dalam pencurian yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Pagaralam,”tukasnya. Diego.