OPERASI ZEBRA MUSI 2018, RATUSAN PELANGGAR TERJARING PETUGAS

- Jurnalis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Operasi  Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Indonesia selama 14 hari terhitung tanggal 30 Oktober 2018-12 Nopember 2018, Satuan lalu lintas bekerjasama dengan aparat TNI maupun pemerintah fokus pada tujuh pelanggaran.

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi focus  Road Safety yakni, Pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Gunakan Seat Belt (Sabuk pengaman) untuk keselamatan anda, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, jangan berkendara/mengemudi dalam keadaan mabuk, Jangan biarakan anak dibawah umur berkendara sepeda motor, jangan menggunakan HP saat berkendara/mengemudi serta pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun.

Seperti Operasi Zebra Musi 2018 yang digelar Satlantas Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lahat hari ini, Rabu (31/10) dilaksakan di dua titik yakni di depan lapangan PJKA tepatnya di Jalan Mayor Ruslan, Pasar Baru, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, serta di depan Kantor Satlantas Polres Lahat.

#AKP RIO ARTHA LUWIH SIK#

Baca Juga :  GELAPKAN SUSU OKNUM SALES DIRINGKUS POLISI

Pada operasi zebra yang digelar, ratusan pelanggar lalu lintas terjaring petugas tertib. Mulai dari pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat menyurat wajib bagi pengendara yakni berupa Surat Izin Mengemudi, STNK maupun pengendara yang tidak safety dalam berkendara.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Lantas AKP Rio Artha Luwih SIK, menjelaskan inti dari operasi  untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Lahat.

“Melalui operasi zebra ini 70 % yang kita lakukan penindakan maupun teguran, beda dengan operasi sebelumnya seperti operasi simpatik cara bertindak kita lebih banyak ke teguran pada pengendara, Intinya untuk menekan angka kecealakan dalam berlalu lintas, karna kecelakaan itu diawali adanya pelanggaran,”terang Rio.

Pelanggaran memang banyak dilakukan para pelajar, namun himbauan dan sosialisasi selalu diberikan ke sekolah sekolah dengan cara petugas pengatur lalu lintas ini langsung mendatangi sekolah yang ada. Kasat berharap para pelajar yang sudah cakap bisa berkendara dengan ketentuan sudah mempunyai SIM bisa menjadi contoh.

Baca Juga :  Kapolres Himbau Warga Isi Pergantian Tahun Baru Dengan Mendekatkan Diri Pada Sang Pencipta

Lebih lanjut, Kasat berharap bagi pelajar yang masih tidak memahami pentingnya budaya tertib berlalu lintas atau beranggapan berkendara tidak menggunakan Helm dan kebut kebutan di jalan raya adalah gaya itu salah besar karena perbuatan yang dilakukan bukan gaya namun bahaya.

“Dalam operasi zebra ini apabila kita temukan pelajar yang tidak safety dan membahayakan bakal kita tindak tegas berupa  tilang di tempat. Harapannya, pelajar di Kabupaten Lahat ini bisa tertib berlalu lintas,” sampai Kasat.

Diakhir kalimat Kasat menghimbau kembali kepada pelajar yang sudah mencapai batas minimum pembuatan SIM bisa segera melakukan pengurusan SIM di Kantor Satlantas Polres Lahat.

“Bagi pelajar yang sudah memenuhi persyaratan dan berumur 17 tahun silahkan datang ke Satlantas Polres Lahat. Budaya tertib berlalu lintas cermin warga Kabupaten Lahat. Ingat berkendara kebut kebutan dan tidak memakai helm itu bukan suatu gaya tapi bahaya. Tertib berlalu lintas mari mulai dari diri sendiri,”pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru