Operasi Zebra Satlantas Pagaralam, Kasat Minta Tak Fasilitasi Kendaraan Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 1 November 2018 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagaralam,Detiksriwijaya.com –  Operasi Zebra yang dilaksanakan Satuan lalu lintas Polres Pagaralam tepatnya di Simpang Empat Pasar Dempo Permai Kota Pagaralam, hari ini Kamis (1/11)  dibantu oleh Dishub, Tni.

Operasi zebra yang dimulai serentak mulai tanggal 30 Oktober-12 November 2018 di seluruh wilayah Negara Indonesia. Pelanggaran yang menjadi fokus tentang Road Safety Pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, untuk kendaraan roda empat wajib menggunakan Seat Belt (Sabuk pengaman) demi keselamatan anda, kurangilah kecepatan kendaraan demi keselamatan, jangan berkendara dalam keadaan mabuk, jangan menggunakan HP saat berkendara serta pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun.

Baca Juga :  Tim Lebah Berhasil Ungkap Kasus Curat Spesialis Tabung Gas 3KG

Dibincangi Detiksriwijaya.com, Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono melalui Satlantas Polres Pagaralam AKP Hisanul Baroya SIK mengharapkan peran serta orang tua yang memiliki anak yang masih pelajar lebih baik tidak diberikan fasilitas kendaraan bermotor apalagi belum cukup umur dan tidak memiliki SIM tentunya.

“Untuk Pengendara khususnya Siswa SMA atau dibawah umur ada 2 yang kita lakukan, yang pertama kita berikan nasehat atau teguran apabila mereka (siswa,red) Road Safety, dan bila mana tidak Road Safety maka akan kita lakukan penindakan, tapi saya tidak menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan izin kepada anak yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan baik itu roda dua,” sampai Kasat.

Baca Juga :  Motor Tanpa Pemilik Ditemukan Di Pajar Bulan

“Sampai saat ini kita melakukan sekitar 70% penindakan dan setelah kita menjalankan 2 hari melakukan operasi zebra musi 2018 ini sudah kita amankan sekitar 80 kendaraan di Mapolres Kota Pagaralam roda dua dan empat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Kota Pagaralam,” terangnya. Diego.

 

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB