Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Menindak lanjuti surat edaran dari Walikota Pagaralam Nomor : 800/993/BKPSDM/2018 tentang Penghentian Perpanjangan Kontrak dan Penghentian Penerimaan Tenaga Non PNS/TKS di lingkungan Pemerintahan Kota Pagaralam. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol, PP) Kota Pagaralam, hari ini, Kamis (1/11) menggelar apel seluruh Anggota Sat Pol PP Pagaralam mulai dari TKS,TKST, PAKET.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pagaralam Patriot A Mundra S,PD. MM, mengatakan apel hari ini sengaja dikhususkan keseluruhan kecuali yang telah memberikan keterangan tidak dapat mengahadiri, digelar apel ini menindak lanjuti Surat Edaran Walikota pagaralam Alpian Maskoni SH.
“Apel ini kita gelar supaya tidak salah paham bukan hanya Sat Pol PP tapi keseluruh SKPD kota Pagaralam,31 desember 2018 akan dihentikan perpanjangan kontraknya. Setelah itu saya akan mengusulkan kembali kepada walikota, sesuai dgn kebutuhan kita,”sampai Patriot.
Bila ada yang dibutuhkan nanti dipanggil melalui BKDSDM sesuai kebutuhan, lebih lanjut Patriot mengingatkan kepada Petugas Penindak Internal (PTI) Sat Pol PP Kota Pagaralam agar lebih aktif mengawasi dan mendata anggota non pns/tks yang tidak aktif.
“Petugas Penindak Internal harus lebih aktif melihat dan menganalisa personil yang main main dalam menjalankan tugas. Informasi juga sering saya terima yakni aduan tentang sat pol pp yang sering datang terlambat dan pulangnya tidak sesuai dengan jam tugasnya, ingat sat pol pp itu memiliki aturan atau SOP,” tukas Patriot.
Nanti tahun depan akan kita usulkan kembali kepada Walikota apakah nanti akan dikurangi atau di tambah, untuk kuota Anggota Sat Pol PP saya rasa sudah dari cukup, tapi ada kemungkinan akan di kurangi,”pungkasnya. Diego.