LAHAT, Detiksriwijaya – Belum sempat menjual motor hasil curiannya Dodi Nasri (35) tani, warga Desa tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat keburu diciduk Satuan reskrim Polres Lahat. Selasa, (20/11).
Dodi diringkus berdasar laporan polisi Lp/B-26/IX/2018/sumsel/res lht/sek Kimtim tgl 20 Nop 2018 perkara pencurian kendaraan bermotor pasal 362 KUHP.
Bermula sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (20/11) saat korban Supandi (56) warga Desa Datar Serdang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat sedang berada di kebun karet miliknya tepatnya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Pelaku yang saat itu pergi untuk ke hutan mengambil kayu, sesampainya di lokasi melihat motor korban sedang terparkir, melihat ada kunci kontak motor milik korban di tempat duduk (jok) motor yg ada di kebun karet tersebut. Kemudian pelaku membawa motor milik korban.
Bermodal laporan, satuan reskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan sekira jam 23.30 wib pelaku ditemukan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam, yang saat itu pelaku hendak menjualkan hasil curiannya tersebut tepatnya di Simpang Bengkurat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat kemudian pelaku langsung ditangkap dan langsung diamankan oleh anggota polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan tersebu. “Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan kita bawa ke Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.