Pembunuh Sadis Pelajar Pagaralam, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 23 November 2018 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tak memakan waktu yang lama, satuan Reskrim Polres Lahat bekerjasama dengan jajaran Polsek Jarai Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan WN (15) tersangka atas pembunuhan Rega Orlando (15) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA, red) di Kota Pagaralam.

Aksi pembunuhan ini terbilang sadis, saat ditemukan kondisi korban penuh luka bacok di bagian wajah dan kepala serta tangan yang nyaris putus tinggal sebatas kulit saja, juga gorokan di leher korban hampir membuat kepala terpisah dari tubuh korban,  usai tak bernyawa Rega ditinggalkan begitu saja di area kebun kopi.

Kejadian ini cukup menjadi perhatian serius semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Mendapat laporan kejadian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) di wilayah hukum Polres Lahat, tepatnya di Dusun Talang Tinggi Jarai, Kabupaten Lahat, satuan reskrim dalam pimpinan AKP Satria Dwi Darma SIK melalui penyelidikan mendalam dan komunikasi kepada semua pihak pelaku pembunuhan ini berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawananan.

Informasi terangkum, antara korban dan pelaku merupakan teman akrab sejak kecil yang sama sama memulai pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD, red). Dihadapan puluhan wartawan pada saat Press Conference Polres Lahat hari ini Jum’at (23/11) WN nampak gusar dan sesekali matanya menatap kosong dan sesekali tubuhnya gemetaran.

Diceritakan tersangka dihadapan insan pers, kejadian pembunuhan ini dilakukannya lantaran dirinya sakit hati karena korban sebelumnya sering mengatakan bahwa ibu kandung tersangka ini adalah seorang maling. Diduga lantaran sakit hati dan berujung dendam hingga pada waktunya, tepatnya pada hari kejadian Minggu (18/11) bermula saat korban jogging bersama tersangka bersama De (15) yang juga merupakan sahabat korban dan pelaku.

Baca Juga :  Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN

Usai jogging korban bersama pelaku dan juga saksi DE pulang, pertama tama DE diantar kekediamanya, usai mengantar DE pelaku ini membonceng korban ke rumahnya untuk mengambil parang yang sudah disiapkan di dalam tas miliknya. Dengan alasan hendak ke kebun sahang (TKP, red) sesampainya di tempat yang sudah ditentukan tersangka usai memarkirkan motor korban yang tak mnaruh curiga mengikuti tersangka ke dalam kebun.

Tanpa disadari, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah korban, sempat menangkis dengan namun tak ayal senjata tajam yang diayunkan tersangka langsung menebas tangan korban dan membuat korban tersungkur, tak berhenti disitu tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai wajah korban, dengan posisi terlentang kembali korban menerima bacokan demi bacokan yang membabi buta di wajah dan kepala.

Tak puas, dianggap korban masih bernapas pelaku kembali menggorok leher korban dan nyaris putus. Setelah dilihat sudah tak bernapas pelaku pergi dan meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. “Aku sakit hati, dio ngatoke mak (ibu, red) aku tukang maling untuk usaha jualannyo,” ungkap WN terbata bata.

Baca Juga :  Kapolres Pagaralam Pimpin Penggerebekan Gudang Miras

Tersangka sempat kembali ke rumah saksi DE untuk meminjam pakaian selanjutnya kendaraan yang digunakan korban dan pelaku akhirnya dibawa pelaku ke Kabupaten Pali bersama dua sahabatnya J dan H. Setibanya di Pali, motor korban dijual dan hasil dari penjualan dengan harga RP.4.500.00,- dibelikan dengan narkoba jenis sabu senilai RP. 3.500.000,-  dan sisa satu juta dibawa pelaku dalam pelarian ke Kota Palembang.

Dalam pelarian ungkap tersangka, bahwa dirinya dihantui rasa takut dan selalu didatangi sosok tak kasat mata yang mirip dengan korban. Dan yang pada akhirnya pelaku pulang ke kediamannya. Pelaku kemudian berhasil diamankan berkat  komunikasi yang dijalin pihak kepolisian dan keluarga tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat, Kapolsek Jarai Iptu Hendrinadi SH menjelaskan, pelaku ini dijerat dengan pembunuhan berencana dan dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dan pihaknya juga mengamankan rekan tersangka H yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan Sabu. “Pelaku merupakan anak dibawah umur dan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun, untuk H kita juga amankan karena H juga menikmati hasil dari penjualan motor korban. Sementara untuk J masih dalam pengejaran kita,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru