Target..!! Pengedar Sabu Ini Diciduk Di Kontrakan

- Jurnalis

Sabtu, 24 November 2018 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,Detiksriwijaya.com – Akhirnya AP (24) warga Tebat Baru Ulu RT 04 RW 02 Kelurahan Tebatgiri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Pagaralam, Jum’at malam (23/11) sekira pukul 22:30 WIB tepatnya di kawasan Pagaralam Utara, Dusun Mekar Jaya di salah satu rumah kontrakan setempat. Pasalnya pemuda ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.

Bermula dari informasi warga bahwa tempat dimaksud (TKP,  red) sering terjadi transaksi narkoba. Bermodal informasi ini Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan.  Alhasil, tak memakan waktu yang lama pemuda yang berfrofesi sebagai buruh ini digrebek dan ditemukan barang bukti bungkusan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip transfaran sebanyak lima paket kecil dengan berat kotor Sabu 1,08 gram.

Baca Juga :  FY (14) Disetubuhi Bapak Dari Sahabat Dekatnya

Selanjutnya, pengedar barang haram ini digiring ke Mapolres Pagaralam guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik Msi Didampingi Kasat Narkoba Akp Syafarudin membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Kapolres AP memang sudah menjadi target dan cukup meresahkan di Kota Pagaralam terkait bisnis haram yang Dia (Ap) lakukan.

Baca Juga :  Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

“Tersangka AP sudah kita intai pada saat hendak melakukan transaksi disana (bedengan,red) setelah itu langsung kita tangkap dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Lima paketan narkoba jenis Sabu, saat ini kita akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru