Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil meringkus lima tersangka Ikram (19) warga Desa Mingkik, Kelurahan Atung Bungsu, Kota Pagaralam, Pebriansyah (22) warga Desa Mingkik, Belgi (22) Warga Desa Muara Tenang,Kelurahan Kance Diwe, Kota Pagaralam, Rivaldo (18) warga Desa Tanjung Menang, Kota Pagaralam, serta Nando (22) warga Kecamatan Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang. Kelima pemuda ini ditangkap atas pemerkosaan terhadap H (16) salah satu siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA, red) di Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, berdasar dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B-97/XI/2018/Sumsel/Res-P kejadian yang menimpa darah cantik ini terjadi pada dini hari Minggu (18/11) bertempat di Desa Muara Tenang Kecamatan Dempo Selatan kurang lebih pada Pukul 04:00 Wib.
Bermula pada saat acara Orgen Tunggal (OT,red) yang diadakan di Desa Lekung Daun, tersangka Ikram (19) yang mempunyai hubungan khusus (pacar, red) dengan korban, Ikram menjemput H dirumah bibinya di Lekung Daun, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat bersama ke empat tersangka lainnya untuk diajak ke acara dimaksud.
Pada acara OT ini, sambil mendengar music OT kelima tersangka sambil menegak minuman keras. Usai menikmati acara OT Ikram mengajak korban ke Dusun Muara Tenang tepatnya di kediaman salah satu sahabat korban yang pada saat itu rumah tempat terjadinya tindak asusila persetubuhan ini pemilik rumah tidak berada ditempat.
Dengan bujuk rayu, Ikram berhasil membawa korban ke salah satu kamar tidur rumah dimaksud, di dalam kamar inilah korban berhasil disetubuhi. Usai menyetubuhi dan memuaskan nafsu birahinya tersangka ke luar kamar yang saat itu korban masih tanpa sehelai benangpun. Tiba tiba ke empat sahabat Ikram masuk juga ke kamar dan berhasil menggagahi korban secara bergilir.
Usai menyetubuhi korban, lima tersangka menyuruh korban mandi. Korban sempat akan kabur lewat jendela belakang namun berhasil dicegat para tersangka, lalu korban diantar kembali kekediaman bibi korban oleh tersangka.
Berselang waktu, usai korban melapor ke pihak berwajib, salah seorang tersangka atas Pebriansyah menghubungi korban dan bermaksud untuk menjemput korban. Korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian perihal ajakan tersangka. Benar saja, rupanya Pebriansyah menjemput korban kembali, Pebri tak bisa berbuat banyak ketika langsung diringkus satuan reskrim Polres Pagaralam yang sudah menunggu di kediaman korban.
Setelah mengamankan tersangka Pebriansyah ini, tak lama berselang ke empat tersangka lainnya berhasil diamankan di kediamannya masing masing.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka, dijelaskan Kapolres dari penangkapan tersebut telah diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol : BG 2192 WG yang digunakan tersangka menjemput korban serta satu Steal Pakaian Korban pada saat terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut.
“Para tersangka akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara dengan denda 5.000.000.000 ( Lima Miliyar Rupiah),” jelas Tri. Diego