Ternyata Ini Yang Menyulut Karyawan Hingga Ancam Segel Kantor PT Batubara Lahat

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat –  Buntut panjang dari belum terbayarkan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta terancamnya sisa kontrak kerja yang tak bakal dibayarkan. Ratusan karyawan serbu PT Batubara Lahat (PT. BL) salah satu perusahaan penambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

 

Ratusan massa yang nampak beringas, melontarkan kata-kata makian, dengan mengatakan pihak perusahaan dzolim terhadap karyawan. Penantian untuk menerima gaji, nyatanya tak kunjung didapatkan karyawan yang telah memerah keringat dan tenaga pada perusahaan dimaksud.

 

“Nasib gaji kami tidak menentu, kami seperti dipermainkan. Gaji belum dibayar, THR tidak jelas dan sisa kontrak kerja kami bagaimana ceritanya. Perusahaan jangan zolim,”teriak massa di depan kantor PT BL. Senin, (25.03.2024).

 

Massa yang belum ditemui pihak berwenang pengambil keputusan dari perusahaan, kekeh untuk tetap berada di kantor dan mengancam akan menyegel kantor PT BL.

 

Sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, PT BL telah ngeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT Batubara Lahat yang ditanda tangani Muhammad Puri Andamas selaku Direktur PT Batubara Lahat.

Baca Juga :  Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

 

Adapun surat yang berisi 4 poin penting dalam surat tersebut diantaranya :

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 01 April 2024.

 

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

 

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

 

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

 

Dari isi surat inilah, yang kemudian membuat karyawan PT BL menanyakan langsung kejelasannya, terkait poin di nomor 3 perihal Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

Baca Juga :  Libatkan Sat Pol PP Dan Dishub, Satlantas Lahat Tertibkan Parkir Dan Pedagang K5

 

Karyawan takut poin nomor 3 tersebut, tidak ditunaikan perusahaan yang nantinya hanya menjadi janji janji saja tak temu ujung pangkalnya.

 

Sebagian perwakilan massa mendatangi Kantor Disnakertrans Lahat untuk konsultasi terkait permasalahan yang sedang dialami. Kedatangan massa disambut langsung Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan.

 

“Kami tadi menerima rombongan perwakilan pekerja PT BL, terkait masalah yang sedang terjadi antara pekerja dan perusahaan PT BL, sekedar konsultasi,”terang Andri.

 

Dari beberapa point yang telah keluar dan dibawa pekerja ke mejanya, Andri menyikapi beberapa poin yang disampaikan perusahan cukup terang. Namun di poin nomor 3 itulah yang sebenarnya menyulut pekerja, karena tidak dijelaskan secara rinci kompensasi PKWT bakal dibayarkan.

 

Sementara, pihak perusahaan PT BL yang akan dikonfirmasi terkait situasi yang sedang memanas di kantornya, belum bisa ditemu dan beralasan sibuk.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terbaru