Ternyata Ini Yang Menyulut Karyawan Hingga Ancam Segel Kantor PT Batubara Lahat

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Lahat –  Buntut panjang dari belum terbayarkan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta terancamnya sisa kontrak kerja yang tak bakal dibayarkan. Ratusan karyawan serbu PT Batubara Lahat (PT. BL) salah satu perusahaan penambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

 

Ratusan massa yang nampak beringas, melontarkan kata-kata makian, dengan mengatakan pihak perusahaan dzolim terhadap karyawan. Penantian untuk menerima gaji, nyatanya tak kunjung didapatkan karyawan yang telah memerah keringat dan tenaga pada perusahaan dimaksud.

 

“Nasib gaji kami tidak menentu, kami seperti dipermainkan. Gaji belum dibayar, THR tidak jelas dan sisa kontrak kerja kami bagaimana ceritanya. Perusahaan jangan zolim,”teriak massa di depan kantor PT BL. Senin, (25.03.2024).

 

Massa yang belum ditemui pihak berwenang pengambil keputusan dari perusahaan, kekeh untuk tetap berada di kantor dan mengancam akan menyegel kantor PT BL.

 

Sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2024, PT BL telah ngeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT Batubara Lahat yang ditanda tangani Muhammad Puri Andamas selaku Direktur PT Batubara Lahat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

 

Adapun surat yang berisi 4 poin penting dalam surat tersebut diantaranya :

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 01 April 2024.

 

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

 

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

 

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

 

Dari isi surat inilah, yang kemudian membuat karyawan PT BL menanyakan langsung kejelasannya, terkait poin di nomor 3 perihal Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

Baca Juga :  Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

 

Karyawan takut poin nomor 3 tersebut, tidak ditunaikan perusahaan yang nantinya hanya menjadi janji janji saja tak temu ujung pangkalnya.

 

Sebagian perwakilan massa mendatangi Kantor Disnakertrans Lahat untuk konsultasi terkait permasalahan yang sedang dialami. Kedatangan massa disambut langsung Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat Andri Kurniawan.

 

“Kami tadi menerima rombongan perwakilan pekerja PT BL, terkait masalah yang sedang terjadi antara pekerja dan perusahaan PT BL, sekedar konsultasi,”terang Andri.

 

Dari beberapa point yang telah keluar dan dibawa pekerja ke mejanya, Andri menyikapi beberapa poin yang disampaikan perusahan cukup terang. Namun di poin nomor 3 itulah yang sebenarnya menyulut pekerja, karena tidak dijelaskan secara rinci kompensasi PKWT bakal dibayarkan.

 

Sementara, pihak perusahaan PT BL yang akan dikonfirmasi terkait situasi yang sedang memanas di kantornya, belum bisa ditemu dan beralasan sibuk.

Penulis : Darmawan

Editor : idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru