Baznas Laksanakan Pembagian Zakat Untuk Mustahiq

- Jurnalis

Senin, 17 Desember 2018 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAHAT, Detiksriwijaya – Ketua Baznas Lahat, Nazyr Sakni di hadapan para mustahiq di sela pembagian zakat di Gedung Dakwah, Senin (17/12) pukul 10.00 WIB, menghimbau agar bisa bayar zakat melalui lembaga Zakat Resmi atau ke Baznas terdekat.
‘’Sejak terbentuk tahun 2015 dan pelaksanaan 2016 Baznas Lahat berjalan dengan lancarr. Alhamdulilah, infaq dari ASN, Pengadilan, dan Polri tahun ini sudah tersalurkan. Pembentukan Baznas ini berdasarkan perda tahun 2014. Karena itu jangan membuat Amil Zakat sendiri. Tapi bayarlah zakat yang resmi di bawah naungan Pemerintah Daerah. Target kita Rp 2 milyar lebih dan tercapai hanya Rp 1,6 milyar lebih dan infaq 800 juta. Tahun ini jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya,’’ ujar Nazyr Sakni.
Ada 5 program unggulan 1 Baznas Lahat yakni:
1. Lahat Agamis bantuan untuk guru ngaji atau marbot
2. Program Lahat Cerdas, bantuan buat guru honorer, siswa, dan mahasiswa
3. Program Lahat Sejahtera
4. Program Lahat Sehat untuk membantu masyarakat miskin, untuk berobat rujukan, dan bantuan untuk sanitasi
5. Progran Lahat Peduli, yakni bantuan buat para fakir-miskin dan orang terlantar, musibah kebakaran serta rumah layak huni.
Disampaikan, bahwa wakil bupati Lahat Haryanto MM mengapresiasi kepada ASN yang telah menyalurkan gajinya sebesar 2,5 % ‘’Mudah-mudahan tahun depan penerima Zakat sedikit, miris karena Lahat termiskin no 2 di Sumsel. Kami dengan Bupati Lahat berkomitmen terhitung 1 Januari 2019 Sekolah SD , SMP sekolah Gratis dan berobat gratis. Gunakanlah bantuan dari Baznas sewajarnya untuk keperluan yang utama,’’ tandas Wabup.
Supidin salah satu warga yang mendapat bantuan Program Bedah Rumah mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Baznas yang telah menyalurkan bantuannya sehingga rumahnya sekarang ini layak untuk dihuni.
Acara ini dihadiri Camat Lahat Mardan Kamal BA, Kakanmenag Drs Rusidi Djafar, Sekda Drs Syamsul Khusirin MM, serta undangan lainnya. DS01.
Baca Juga :  OLD STAR SOCCER TEAM GALANG DANA BANJIR BANDANG LAHAT MELALUI LIGA AMAL

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB