Pagaralam,DetikSriwijaya.com – Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni Dengan No Surat 800/20/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Kembali Tenaga Kerja Non PNS / TKS, di lingkungan kerja Pemkot Pagaralam ini yang dibutuhkan guna menunjang kinerja Pemkot Pagaralam.
Alpian Maskoni SH Walikota Pagaralam Kamis (3/1/2019) Menjelaskan Tenaga Kerja Sukarela (TKS,red) bakal diperpanjang lagi namun kali ini dibagi menjadi dua yaitu Tenaga Kerja Sukarela Khusus dan Tenaga Kerja Sukarela Administrasi.
Untuk Tenaga Kerja Sukarela Khusus dimantapkan sesuai kebutuhan seperti Tenaga Operator Alat Berat,Pasukan Kuning (Kebersihan,red), Pol PP, BPBD, Sopir SKPD, Dishub, Satpam,Tenaga Kebersihan Kantor, Guru,Tenaga Medis dan Penjaga Malam Perkantoran tetap tidak akan dikurangi.
Sedangkan, untuk Tenaga Kerja Sukarela Administrasi Perkantoran Per kasi, Kasubag, Kabid, maksimal dua orang TKS dan akan diseleksi sesuai kebutuhan mereka, penyeleksian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan SKPD yang ada di Pemkot Pagaralam.
“Sebelum merekrut TKS Administrasi Kepala SKPD harus membuat surat izin Prinsip ke Walikota Pagaralam apakah di ACC atau tidaknya nanti, ” Ujar Alpian.
Dijelaskan Wako pabila sudah diterima kembali untuk bekerja sebagai Tenaga Non PNS di lingkungan Kerja Pemkot Pagaralam akan dibuat perjanjian kontrak pertahun oleh kepala SKPD,”jelas Alpian. Diego