Terungkap, Dua Jasad Tanpa Identitas Di Aliran Sungai Lematang Korban Pembunuh Bayaran

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Misteri penemuan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Lematang tepatnya di Dusun Lekung Daun, Kabupaten Lahat yang diketahui berstatus anak dan ibu berhasil diungkap perihal kasus yang menimpa keduanya.

Dua jasad yang sebelumnya ditemukan sudah membusuk dan sulit dikenali akhirnya terungkap, keduanya bernama Ponia (39) dan Selvia (13) tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Selvia sendiri tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah. Informasi terangkum, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi kunci yang mengetahui awal kepergian korban hingga akhirnya petugas kepolisian Polres Pagaralam melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap para tersangka.

Otak pembunuhan ini dilakukan seorang perempuan bernama Tika Heri (31) tercatat sebagai warga Jalan Mangga Prumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, serta dua tersangka pelaku pembunuh bayaran bernama M. Riko Apriadi (20) warga Kecamatan Lesung Batu, Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang serta M. Jefri Ilto Saputra (17) warga Perumnas Talang Jering, Kecamatan Talang Kelapo, Kota Palembang.

Dari keterangan Kapolres Kota Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Ajo SIK didampingi Waka Polres Kompol Tri Wahyudi, SH pada Press Conference (3/01/2019) di Mako Polres Pagaralam, pembunuhan terhadap kedua korban merupakan pembunuhan terencana.

Baca Juga :  Stakeholder Meeting PT SERD Tampung Usulan Program CSR Tahun 2023 Untuk Muara Enim, Lahat Dan Pagaralam

Para pelaku ditangkap di satu tempat yang sama di Jalan Pemancingan Dua, Kelurahan Serengseng Kota, Jakarta Barat, Provinsi DKI tepatnya di rumah Penampungan TKI (2/1) 2019 pada pukul 13:00 WIB.
Lanjut Kapolres, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan selama sepuluh hari sebelum kejadian.

Motif pembunuhan dikarenakan hutang piutang, yakni lantaran tersangka Tika sakit hati karena selalu ditagih oleh korban.
Kedua korban habisi di area perkebunan, simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam. Kedua korban dijemput langsung pelaku di rumahnya pada hari Rabu, 19/12 2018 pukul 17:00 Wib oleh ketiga pelaku dengan mengendarai sebuah mobil diajak ke tempat kejadian perkara (TKP,red).

Saat di TKP Ponia turun duluan dari mobil dan langsung dipukul pelaku Riko dengan sebuah kayu ke muka korban sehingga korban terjatuh, pelaku Riko terus memukul korban berurang kali, karena masih bernapas korban dicekik.

Korban Selvia melihat ibunya dibunuh kemudian sempatmelarikan diri, namun berhasil para pelaku tangkap dan dipukul dengan kayu hingga tak bernapas juga.
Setelah mengeksekusi kedua korban, para pelaku membawa kedua korban  yang sudah tak bernapas ke Jembatan Endikat pada pukul 21:00 wib lalu keduanya dibuang dengan cara di lempar ke dasar jembatan Endikat.

Baca Juga :  Rumah Warga Dilahap Api, Forkopimcam Tanjung Tebat Turun Tangan

“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati Atau seumur hidup, serta akan kita dalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam rencana pembunuhan ini,”Terang Kapolres.

Saat ditanya beberapa pewarta, tersangka Tika menjelaskan dirinya membunuh korban dengan menyuruh dua tersangka lainnya karena sakit hati di tagih utang oleh korban. Lanjut Tika, kedua pelaku pembunuhan bayaran sendiri masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.

” Aku sakit ati samo korban karno ditagih utang terus samo dio, duo wong yang aku bayar masih keluargo aku dan aku bayar limo juta jugo aku janjikan bakal berangkat ke Luar Negeri untuk jadi TKI, ke Taiwan kalau galak membunuh korban,”tutut Tika.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru