Terungkap, Dua Jasad Tanpa Identitas Di Aliran Sungai Lematang Korban Pembunuh Bayaran

- Jurnalis

Kamis, 3 Januari 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Misteri penemuan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Lematang tepatnya di Dusun Lekung Daun, Kabupaten Lahat yang diketahui berstatus anak dan ibu berhasil diungkap perihal kasus yang menimpa keduanya.

Dua jasad yang sebelumnya ditemukan sudah membusuk dan sulit dikenali akhirnya terungkap, keduanya bernama Ponia (39) dan Selvia (13) tercatat sebagai warga Gunung Gendang, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Selvia sendiri tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah. Informasi terangkum, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi kunci yang mengetahui awal kepergian korban hingga akhirnya petugas kepolisian Polres Pagaralam melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap para tersangka.

Otak pembunuhan ini dilakukan seorang perempuan bernama Tika Heri (31) tercatat sebagai warga Jalan Mangga Prumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, serta dua tersangka pelaku pembunuh bayaran bernama M. Riko Apriadi (20) warga Kecamatan Lesung Batu, Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang serta M. Jefri Ilto Saputra (17) warga Perumnas Talang Jering, Kecamatan Talang Kelapo, Kota Palembang.

Dari keterangan Kapolres Kota Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Ajo SIK didampingi Waka Polres Kompol Tri Wahyudi, SH pada Press Conference (3/01/2019) di Mako Polres Pagaralam, pembunuhan terhadap kedua korban merupakan pembunuhan terencana.

Baca Juga :  Terungkap Fakta Baru Di Sidang Perusakan Proyek Bendungan Air Pangi Lahat

Para pelaku ditangkap di satu tempat yang sama di Jalan Pemancingan Dua, Kelurahan Serengseng Kota, Jakarta Barat, Provinsi DKI tepatnya di rumah Penampungan TKI (2/1) 2019 pada pukul 13:00 WIB.
Lanjut Kapolres, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan selama sepuluh hari sebelum kejadian.

Motif pembunuhan dikarenakan hutang piutang, yakni lantaran tersangka Tika sakit hati karena selalu ditagih oleh korban.
Kedua korban habisi di area perkebunan, simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam. Kedua korban dijemput langsung pelaku di rumahnya pada hari Rabu, 19/12 2018 pukul 17:00 Wib oleh ketiga pelaku dengan mengendarai sebuah mobil diajak ke tempat kejadian perkara (TKP,red).

Saat di TKP Ponia turun duluan dari mobil dan langsung dipukul pelaku Riko dengan sebuah kayu ke muka korban sehingga korban terjatuh, pelaku Riko terus memukul korban berurang kali, karena masih bernapas korban dicekik.

Korban Selvia melihat ibunya dibunuh kemudian sempatmelarikan diri, namun berhasil para pelaku tangkap dan dipukul dengan kayu hingga tak bernapas juga.
Setelah mengeksekusi kedua korban, para pelaku membawa kedua korban  yang sudah tak bernapas ke Jembatan Endikat pada pukul 21:00 wib lalu keduanya dibuang dengan cara di lempar ke dasar jembatan Endikat.

Baca Juga :  TIASMAN BELUM BERTEMU JOKOWI, RINDU KELUARGA TELAH MELANDA

“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati Atau seumur hidup, serta akan kita dalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam rencana pembunuhan ini,”Terang Kapolres.

Saat ditanya beberapa pewarta, tersangka Tika menjelaskan dirinya membunuh korban dengan menyuruh dua tersangka lainnya karena sakit hati di tagih utang oleh korban. Lanjut Tika, kedua pelaku pembunuhan bayaran sendiri masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.

” Aku sakit ati samo korban karno ditagih utang terus samo dio, duo wong yang aku bayar masih keluargo aku dan aku bayar limo juta jugo aku janjikan bakal berangkat ke Luar Negeri untuk jadi TKI, ke Taiwan kalau galak membunuh korban,”tutut Tika.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru