ARPA PAGARALAM BAGAIMANA NASIBMU KELAK?

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Pasca ditutupnya Perusahaan Air Mineral Kota Pagaralam merk ARPA masih tersegel dan sama sekali tak ada aktivitas, terhitung penutupan oleh pihak berwajib beberapa bulan lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2018 pada pukul 10:30 WIB yang disegel langsung pemerintah Kota pagaralam dan Polres Pagaralam.

Sampai sekarang pun belum ada titik terang tentang polemik perusahaan air mineral yang ada di Kota dengan Icon Gunung Dempo tersebut, dan ini membuat berbagai statmen maupun pertanyaan di warga Pagaralam khususnya mulai dari adanya dugaan seakan Pemerintah, maupun pihak berwajib tutup mata saja terkait kasus yang sedang membelit Arpa ini serta adanya praduga “jangan jangan ada upaya dugaan deposit bagi oknum oknum tertentu.

Seperti diketahui, dari laporan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencapai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Dipicu Hal Sepele Supir Asal Lampung Dikeroyok Di Lahat

Berdasarkan kontrak MoU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengam nilai Rp 2.450.000.000 sedangkan PT Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000. Padahal penyertaan modal pada saat pendirian tahun 2003 Pemkot Pagaralam Rp. 750.000.000 dan PT TOS senilai Rp. 320.000.000.
Kemudian adanya dugaan doublenya sertifikat tanah sampai status perusahaan tersebut apakah BUMN, BUMD atau Penyertaan Modal.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH saat diwawancarai Via Whatsapp mengatakan pihaknya masih menunggu penanganan kasusnya dari pihak kepolisian khususnya dari pihak Polres Pagaralam.

Kita (pemkot,red) tidak dapat berbuat banyak dan juga belum ada upaya pasca disegelnya Arpa karena sudah masuk ke ranah hukum, setelah jelas status hukumnya  kita akan perbaiki aset kota tersebut, ” terang Alpian.

Baca Juga :  Melawan Putusan Eksekusi PTUN Palembang Dan Medan Kades Lesung Batu Kembali Digugat, Herman Hamzah S.H : Siapa Kades Lesung Batu Ini, Kok Kebal Hukum..

Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.S.i, mengatakan sudah mempelajari dan dikembangkan tentang adanya dugaan Korupsi di perusahaan tersebut (Arpa,red), beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah memeriksa kalau tidak salah ada delapan saksi. Tetap jalan dan masih kita kumpulkan bukti bukti, ” ujar Tri.

Ditambahkan Tri, terkait penanganan kasus ARPA pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak pemkot Pagaralam untuk mengungkap polemik yang terjadi di perusahaan dimaksud.

“Walikota juga suport kita dalam menangani kasus tersebut, kita tetap bersinergi dengan Pemkot Pagaralam agar masalah ARPA ini segera terselesaikan,”tukas Kapolres. Diego

Berita Terkait

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB