ARPA PAGARALAM BAGAIMANA NASIBMU KELAK?

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Pasca ditutupnya Perusahaan Air Mineral Kota Pagaralam merk ARPA masih tersegel dan sama sekali tak ada aktivitas, terhitung penutupan oleh pihak berwajib beberapa bulan lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2018 pada pukul 10:30 WIB yang disegel langsung pemerintah Kota pagaralam dan Polres Pagaralam.

Sampai sekarang pun belum ada titik terang tentang polemik perusahaan air mineral yang ada di Kota dengan Icon Gunung Dempo tersebut, dan ini membuat berbagai statmen maupun pertanyaan di warga Pagaralam khususnya mulai dari adanya dugaan seakan Pemerintah, maupun pihak berwajib tutup mata saja terkait kasus yang sedang membelit Arpa ini serta adanya praduga “jangan jangan ada upaya dugaan deposit bagi oknum oknum tertentu.

Seperti diketahui, dari laporan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencapai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000.

Baca Juga :  Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

Berdasarkan kontrak MoU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengam nilai Rp 2.450.000.000 sedangkan PT Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000. Padahal penyertaan modal pada saat pendirian tahun 2003 Pemkot Pagaralam Rp. 750.000.000 dan PT TOS senilai Rp. 320.000.000.
Kemudian adanya dugaan doublenya sertifikat tanah sampai status perusahaan tersebut apakah BUMN, BUMD atau Penyertaan Modal.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH saat diwawancarai Via Whatsapp mengatakan pihaknya masih menunggu penanganan kasusnya dari pihak kepolisian khususnya dari pihak Polres Pagaralam.

Kita (pemkot,red) tidak dapat berbuat banyak dan juga belum ada upaya pasca disegelnya Arpa karena sudah masuk ke ranah hukum, setelah jelas status hukumnya  kita akan perbaiki aset kota tersebut, ” terang Alpian.

Baca Juga :  Eka Pengedar Sabu Di Wilayah Jarai Diringkus Team Walet

Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.S.i, mengatakan sudah mempelajari dan dikembangkan tentang adanya dugaan Korupsi di perusahaan tersebut (Arpa,red), beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah memeriksa kalau tidak salah ada delapan saksi. Tetap jalan dan masih kita kumpulkan bukti bukti, ” ujar Tri.

Ditambahkan Tri, terkait penanganan kasus ARPA pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak pemkot Pagaralam untuk mengungkap polemik yang terjadi di perusahaan dimaksud.

“Walikota juga suport kita dalam menangani kasus tersebut, kita tetap bersinergi dengan Pemkot Pagaralam agar masalah ARPA ini segera terselesaikan,”tukas Kapolres. Diego

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru