ARPA PAGARALAM BAGAIMANA NASIBMU KELAK?

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Pasca ditutupnya Perusahaan Air Mineral Kota Pagaralam merk ARPA masih tersegel dan sama sekali tak ada aktivitas, terhitung penutupan oleh pihak berwajib beberapa bulan lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 oktober 2018 pada pukul 10:30 WIB yang disegel langsung pemerintah Kota pagaralam dan Polres Pagaralam.

Sampai sekarang pun belum ada titik terang tentang polemik perusahaan air mineral yang ada di Kota dengan Icon Gunung Dempo tersebut, dan ini membuat berbagai statmen maupun pertanyaan di warga Pagaralam khususnya mulai dari adanya dugaan seakan Pemerintah, maupun pihak berwajib tutup mata saja terkait kasus yang sedang membelit Arpa ini serta adanya praduga “jangan jangan ada upaya dugaan deposit bagi oknum oknum tertentu.

Seperti diketahui, dari laporan hasil audit BPK tahun 2007 yang menunjukan penyertaan modal pendirian tahun 2003 mencapai Rp3.500.000.000 terbagi atas 3.500 lembar saham dengan harga Rp1.000.000.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Lahat

Berdasarkan kontrak MoU dari jumlah modal tersebut Pemerintah Kota Pagaralam memiliki 70 persen saham dengam nilai Rp 2.450.000.000 sedangkan PT Tirta Osmos Sampurna (TOS) sekitar 30 persen dengan nilai Rp1.050.000.000. Padahal penyertaan modal pada saat pendirian tahun 2003 Pemkot Pagaralam Rp. 750.000.000 dan PT TOS senilai Rp. 320.000.000.
Kemudian adanya dugaan doublenya sertifikat tanah sampai status perusahaan tersebut apakah BUMN, BUMD atau Penyertaan Modal.

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH saat diwawancarai Via Whatsapp mengatakan pihaknya masih menunggu penanganan kasusnya dari pihak kepolisian khususnya dari pihak Polres Pagaralam.

Kita (pemkot,red) tidak dapat berbuat banyak dan juga belum ada upaya pasca disegelnya Arpa karena sudah masuk ke ranah hukum, setelah jelas status hukumnya  kita akan perbaiki aset kota tersebut, ” terang Alpian.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Berlakukan Penutupan Jalur Utama Sesuai Intruksi Presiden RI

Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.S.i, mengatakan sudah mempelajari dan dikembangkan tentang adanya dugaan Korupsi di perusahaan tersebut (Arpa,red), beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah memeriksa kalau tidak salah ada delapan saksi. Tetap jalan dan masih kita kumpulkan bukti bukti, ” ujar Tri.

Ditambahkan Tri, terkait penanganan kasus ARPA pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak pemkot Pagaralam untuk mengungkap polemik yang terjadi di perusahaan dimaksud.

“Walikota juga suport kita dalam menangani kasus tersebut, kita tetap bersinergi dengan Pemkot Pagaralam agar masalah ARPA ini segera terselesaikan,”tukas Kapolres. Diego

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru