Pohon Ganja Di Wilayah Hukum Polres Lahat

- Jurnalis

Kamis, 17 Januari 2019 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tim opsnal sat narkoba Polres Lahat dibantu anggota Polsek Jarai serta kepolisian Resor Kota Pagaralam mengamankan puluhan batang ganja siap panen di kaki Gunung Dempo, tepatnya di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Rabu, (16/01/2019).

Keberhasilan penemuan pohon Ganja ini berawal dari informasi dari salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan satuan narkoba Polres Pagaralam, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) terdapat pohon ganja.
Kemudian, karena TKP masuk wilayah hukum Polres Lahat, anggota Polres Pagaralam berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan bersama ke Tkp.

Baca Juga :  Barakallah Polsek Tanjung Agung Disambut Haru Lansia

Sekira jam 14.00 wib dilakukan penyisiran di Tkp, ditemukan 10 (sepuluh) batang diduga pohon ganja yang tumbuh tinggi tak beraturan.

Selanjutnya, personil berantas narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan Yanto alias Tugek (48) pemilik batang haram tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penemuan tersebut.

“Untuk sementara personil sat narkoba Res Lahat dan anggota Polsek Jarai, pada saat pengaman barang bukti diamankan di Polres Pagar Alam, selanjutnya anggota kita melalui Penyelidik berhas meringkus Tugek yang diduga kuat pemilik pohon ganja yang sudah kita amankan sebelumnya,”Terang Desli.

Baca Juga :  Ganggu Kenyamanan Jalur One Way, Motor Bali Diamankan Team Patroli Satlantas Lahat

Lebih lanjut, Desli menghimbau pada masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba untuk segera menginformasikan ke pihaknya.

“Sekaligus saya menghimbau, kepada masyarakat jangan takut untuk lapor apabila adanya penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, ” tandas Desli. DS01.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru