Pohon Ganja Di Wilayah Hukum Polres Lahat

- Jurnalis

Kamis, 17 Januari 2019 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tim opsnal sat narkoba Polres Lahat dibantu anggota Polsek Jarai serta kepolisian Resor Kota Pagaralam mengamankan puluhan batang ganja siap panen di kaki Gunung Dempo, tepatnya di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Rabu, (16/01/2019).

Keberhasilan penemuan pohon Ganja ini berawal dari informasi dari salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan satuan narkoba Polres Pagaralam, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) terdapat pohon ganja.
Kemudian, karena TKP masuk wilayah hukum Polres Lahat, anggota Polres Pagaralam berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan bersama ke Tkp.

Baca Juga :  PJ Bupati Lahat Tinjau Plaza Lematang, Kak Wari : 5 Tahun Fasum Kurang Perhatian Pemkab Lahat

Sekira jam 14.00 wib dilakukan penyisiran di Tkp, ditemukan 10 (sepuluh) batang diduga pohon ganja yang tumbuh tinggi tak beraturan.

Selanjutnya, personil berantas narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan Yanto alias Tugek (48) pemilik batang haram tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penemuan tersebut.

“Untuk sementara personil sat narkoba Res Lahat dan anggota Polsek Jarai, pada saat pengaman barang bukti diamankan di Polres Pagar Alam, selanjutnya anggota kita melalui Penyelidik berhas meringkus Tugek yang diduga kuat pemilik pohon ganja yang sudah kita amankan sebelumnya,”Terang Desli.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan, Forkopimda Lubuk Linggau Siap Hadapi Potensi Bencana

Lebih lanjut, Desli menghimbau pada masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba untuk segera menginformasikan ke pihaknya.

“Sekaligus saya menghimbau, kepada masyarakat jangan takut untuk lapor apabila adanya penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, ” tandas Desli. DS01.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB